SAMARINDA.nusantaranews.info – Masalah lubang tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mengkhawatirkan. Banyak lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka, memicu keluhan dari masyarakat dan aktivis lingkungan atas dampak negatif yang ditimbulkan.
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan bahwa pemerintah harus menaikkan besaran dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disetorkan oleh perusahaan tambang. Menurut Samsun, nilai jamrek saat ini tidak mencukupi untuk mengembalikan lahan pasca-tambang ke kondisi aman dan ramah lingkungan.
“Besaran jamrek yang sekarang itu terlalu kecil. Kita butuh regulasi yang dapat meningkatkan jamrek, sehingga dana yang disediakan benar-benar cukup untuk pemulihan lingkungan,” kata Samsun, pada Kamis (7/11/2024).
Samsun mencontohkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar, sementara dana jamrek yang diwajibkan hanya di kisaran belasan hingga ratusan juta.
“Bayangkan potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tapi jamrek yang mereka setorkan hanya sekitar Rp 200 juta. Ini sangat tidak seimbang,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa biaya untuk menutup lubang tambang dan memperbaiki lingkungan pasca-penambangan sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, jika nilai jamrek tidak dinaikkan, perusahaan akan terus memilih meninggalkan tanggung jawab reklamasi karena beban biaya yang jauh lebih tinggi.
Samsun mendesak adanya revisi regulasi jamrek, dengan usulan kenaikan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Ia berharap langkah ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memastikan bahwa dana yang mereka sediakan cukup untuk memperbaiki lahan yang telah dieksploitasi.
Langkah ini, menurut Samsun, menjadi sangat penting agar perusahaan tambang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim.