SAMARINDA.nusantaranews.info — Sidang lanjutan sengketa tanah di kawasan P.M Noor kembali digelar pada Selasa, 18/11/ 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak terlawan. Namun, keterangan para saksi dinilai semakin melemahkan pembelaan terlawan karena tidak sinkron, banyak yang tidak memahami duduk perkara, serta terdapat pernyataan yang bertolak belakang dengan fakta hukum.
Kuasa Hukum Ernie Aguswati, Abraham Ingan, SH, dan Sujanlie Totong, SH., MH., memberikan tanggapan tegas usai persidangan.
ABRAHAM INGAN: “60 PERSEN SAKSI MENJAWAB TIDAK TAHU”
Abraham menyebut sejumlah saksi justru menunjukkan ketidaktahuan atas objek sengketa.
“Terima kasih kepada saksi yang dihadirkan oleh terlawan dua dan tiga, tapi semua keterangan mereka tidak jelas. Saksi-saksi ini membuktikan bahwa mereka tidak tahu apa yang terjadi. 60 persen jawaban mereka adalah tidak tahu.”
Ia menyoroti bahwa keterangan tidak jelas tersebut sebelumnya dipakai dalam Putusan PN Nomor 131/PDT.G/2023/PN.SMR
“Di putusan 131, keterangan mereka disusun seolah-olah benar mendukung bahwa itu tanah Abdullah. Padahal ada tiga sertifikat sah dan prosedural, lengkap dengan warkahnya.”
Ia kembali menegaskan keabsahan sertifikat resmi kliennya.
“Sertifikat terbit tahun 1996 oleh BPN melalui proses sah. Masa kalah dengan dokumen segel palsu? Itu tidak masuk akal.”
Abraham mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen tersebut sudah terbukti.
“Pengguna segel palsu, Rahol, sudah dipidana 1 tahun 6 bulan. Sedangkan I Nyoman, diduga otaknya, sedang diproses polisi. Kita tunggu sidang pembuktiannya.”
Abraham menilai saksi-saksi tidak punya korelasi kuat dengan pokok perkara.
“Semakin banyak saksi yang tidak berdasar, semakin mudah majelis hakim mengambil keputusan objektif dan adil bagi pemegang sertifikat sah.”
SUJANLIE TOTONG: “KETERANGAN SAKSI TIDAK SINKRON, ”
Sujanlie Totong menilai kelemahan saksi terlihat jelas sejak awal.
1. Saksi Pertama (Asmuni)
“Asmuni itu sudah usia lanjut dan pendengarannya kurang. Dia bilang hanya merintis, tidak tahu apakah ada surat atau tidak. Dia mengatakan teman mainnya Abdullah. Tapi keterangannya hari ini berbeda dengan di sidang pidana, karena banyak lupa. Mungkin faktor umur.”
“Saksi yang mengaku mantan RT itu bahkan tidak tahu nama istri Abdullah. Dia malah bilang di perkara 169, Zuriati adalah istri Gumri. Padahal tidak ada hubungan Zuriati dengan Gumri,”.
Sujanlie menegaskan bahwa jalur kepemilikan tanah kliennya sangat jelas.
“Tanah klien kami itu dari Muhammad, lalu dibeli Zuriati, kemudian dibeli lagi oleh Heryono dan Ernie. Semua warkah sudah ditunjukkan ke BPN dan lengkap,”
Pernyataan Saksi Terkait Surat Segel Palsu
“Saksi-saksi bilang tidak tahu apakah dokumen yang digunakan Rahol itu palsu atau tidak. Kalau memang tidak tahu, kenapa Rahol bisa dihukum 1 tahun 6 bulan dan inkrah.”
Sujanlie mengingatkan hasil forensik:
“Hasil lab forensik menunjukkan tanda tangan itu produk stempel, bukan tanda tangan basah. Bahkan RT, camat atau lurah yang dicantumkan itu tidak pernah menandatangani.”
PENEGASAN TENTANG AKTA NOTARIS LADEN MERING (PPAT)
Sujanlie menambahkan bahwa dasar hukum kepemilikan kliennya kokoh karena dibuat melalui pejabat resmi negara.
“Jual beli klien kami dilakukan melalui akta notaris—PPAT Laden Mering—tahun 1996. Itu akta resmi PPAT. Jadi sangat tidak mungkin sertifikat tahun 1996 yang diterbitkan BPN kalah dengan SPPT atau dokumen segel tahun 2015. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar,”
Soal Kemungkinan Keterangan Palsu
“Memberikan keterangan palsu di pengadilan bisa dipidana sampai tujuh tahun. Rekan kami Pak Abraham sudah mengingatkan itu. Apalagi mereka sudah disumpah. Risiko masing-masing,”
Sujanlie menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
“Semua kami tuangkan dalam kesimpulan. Biarkan majelis hakim menilai. Kami percaya majelis akan mengambil keputusan adil berdasarkan kebenaran.
SIDANG BERLANJUT PEKAN DEPAN
Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak terlawan IV, yaitu Haryono Admaja, suami dari Ernie Aguswati.













