SAMARINDA, nusantaranews.info – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir sabu di kawasan Jl. KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa malam (24/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak domino warna kuning yang berisi empat paket sabu seberat 1,02 gram bruto dari saku jaket tersangka berinisial A (20). Sementara dari tersangka berinisial T (19), petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram bruto di saku celana bagian depan.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui berperan sebagai kurir dalam jual beli sabu. Mereka juga menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.A, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam undang-undang terbaru terkait KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Samarinda.













