Abdurahman KA Kawal Pembangunan IKN, Dorong Kabupaten Paser Jadi Penyangga Pangan

Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA

SAMARINDA.nusantaranews.info – Anggota DPRD Kaltim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurahman KA, sebut Kabupaten Paser yang merupakan daerah penyangga pangan bagi IKN.

Ditemui usai sidang paripurna di Gedung B DPRD Kaltim beberapa waktu lalu kepada wartawan nusantaranews.info Ia mengungkapkan akan terus mengawal progres pembangunan IKN dan keberadaan Kabupaten Paser sebagai penyangga pangan nantinya.

Abdurahman KA juga berkomitmen akan membangun komunkasi yang baik bersama dengan pemerintah di dua Kabupaten PPU dan Paser. kata Abduramhan KA, hal itu dilakukan agar pembangunan bisa berjalan dengan baik di DAPIL.

Baca Juga  Perdalam Materi, Pansus Ponpes DPRD Kaltim Kunjungi Kemendagri

“Kita tentu mengingkan pembangunan yang betul-betul berpihak dan menjawab kebutuhan masyarakat di dua Kabupaten itu,” tandasnya.

Teruntuk Kabupaten Paser yang diproyeksikan akan menjadi penyangga pangan. Politisi PKB ini menyatakan sejauh ini komunikasi intens bersama pejabat daerah (Bupati) sangat baik, sebab keduanya merupakan kader PKB.

“Kita tentu ingin membangun kolaborasi yang baik, agar mampu mewujudkan khususnya Kabupaten Paser sebagai penyangga pangan,” tandasnya.

Abdurahman KA juga menyebutkan, keinginan lain yang juga akan dikerjakan ialah tmmengawal program-program Pemprov Kaltim dapat berajalan seyogianya.

Baca Juga  Sigit Wibowo Kunjungi Rumah Singgah Kanker Anak di Balikpapan, Berikan Sejumlah Bantuan

Kendati demikian, soal masalah masyarakat PPU yang menuntut ganti rugi lahan akibat digunakan pemerintah menjadi kawasan pembangunan IKN.

Kata Abdurahman, ia akan terus mengupayakan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat berikut pemerintah daerah, agar masalah ini bisa diselesaikan.

“Inikan memang merupakan tugas priotitas dari pemerintah pusat, tapi akan tetap kita kawal dan terus memberikan dorongan kepada masyarakat, yang terpenting semua proses harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya

Penulis: Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *