Pasca Putusan Inkrah Gereja Toraja, DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Ketua DPRD Samarinda, H. Helmi Abdullah, S.E., M.M.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – DPRD Samarinda berharap polemik pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, dapat berakhir setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Seluruh pihak diminta menghormati putusan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Samarinda.

Ketua DPRD Samarinda, H. Helmi Abdullah, S.E., M.M., mengatakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang telah disediakan negara. Karena itu, putusan yang telah inkrah harus diterima dan dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi landasan penting dalam menciptakan rasa aman, menjaga stabilitas sosial, serta memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.

“Ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak harus menghormatinya sebagai bagian dari komitmen kita menjunjung tinggi negara hukum,” katanya, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Wakil Ketua Pansus Abdul Rohim Apresiasi PAD Perumdam Rp17 Miliar, Target Layanan 100 Persen Didorong Lebih Cepat

Helmi menilai, setelah adanya kepastian hukum, seluruh elemen masyarakat perlu mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang dan kembali membangun komunikasi yang baik demi menjaga kondusivitas daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, dan masyarakat dalam merawat semangat toleransi agar setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Helmi menyoroti peran strategis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra pemerintah dalam menjaga hubungan harmonis antarumat beragama di Samarinda. Menurutnya, FKUB memiliki fungsi penting sebagai wadah komunikasi serta pemberi pertimbangan terhadap berbagai persoalan keagamaan, termasuk yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah.

Baca Juga  DPRD Samarinda Bakal Panggil Manajemen Mie Gacoan Terkait Polemik Parkir

“FKUB memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia meyakini koordinasi yang baik antara pemerintah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat akan menciptakan suasana yang kondusif serta meminimalkan potensi konflik dalam setiap proses pembangunan rumah ibadah.

Helmi berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut benar-benar menjadi penutup dari sengketa yang selama ini berlangsung. Ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan kepastian hukum sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan menjaga persatuan.

Menurutnya, Samarinda merupakan kota yang menjunjung tinggi keberagaman sehingga setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, selama seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.

DPRD Samarinda juga berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat agar iklim toleransi yang selama ini terbangun di Kota Samarinda tetap terpelihara.

Baca Juga  DPRD Samarinda Minta Perbaikan PJU Segera Ditindaklanjuti Demi Keselamatan Pengguna Jalan

“Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, selama seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

Penulis: Nng