Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Ketua Komisi III DPR RI meminta penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (istimewa)

JAKARTA.nusantaranews.info– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan di sektor energi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan proses penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat, menurutnya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Habiburokhman menilai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut diduga berkaitan dengan gangguan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, SD Negeri 012 Samarinda Terima Bantuan Makanan Bergizi Gratis

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, aparat menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Baca Juga  Puasa Tak Jadi Halangan: Satgas TMMD ke-119 Kodim 0310/SS Tetap Berjuang Selesaikan Gorong-Gorong demi Masyarakat Sijunjung

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ungkap Totok.

Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut. Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.