Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Delapan Lokasi

Penggeledahan di Jakarta Selatan menjadi bagian penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap penyelenggara negara.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon memberikan keterangan kepada awak media usai penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon memberikan keterangan kepada awak media usai penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

JAKARTA.nusantaranews.info – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (08/07/2026).

Dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara bersama atau joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Secara keseluruhan, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami aparat penegak hukum.

“Saat ini Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok.

Baca Juga  196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Ia mengungkapkan, salah satu perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout. Selain itu, penyidik juga mendalami perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Sebagai bagian dari proses penyidikan, saat ini kami melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Terkait teknis dan objek perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Kapolri dan Insan Media Berbagi 1.000 Takjil untuk Masyarakat di Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang diterima penyidik mengenai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Victor.

Dalam penyidikan tersebut, aparat menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Victor menegaskan bahwa penggeledahan di delapan lokasi merupakan bagian dari upaya memenuhi alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  Kapolri Lepas 80 Ton Pupuk untuk Petani Riau dari Kampar

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di delapan lokasi. Dua di antaranya adalah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan akan kami sampaikan sesuai proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari lokasi penggeledahan. Aparat menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.