DPRD Samarinda Bakal Panggil Manajemen Mie Gacoan Terkait Polemik Parkir

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Victor Yuan, S.H., M.H.,

SAMARINDA.nusantaranews.info– Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil manajemen pusat Mie Gacoan menyusul polemik pengelolaan parkir di gerai Jalan Ahmad Yani yang hingga kini belum menemukan titik terang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Victor Yuan, S.H., M.H., mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen Mie Gacoan, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat lokal, agar persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan penyelesaian dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan gesekan yang berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

“Saya nanti konsultasi dengan Ketua Komisi II supaya bisa memanggil para pihak terkait, termasuk masyarakat lokal yang ada di sana. Supaya tidak ribut-ribut masalah itu-itu saja,” katanya, Kamis (25/06/2026).

Baca Juga  Abdul Khairin Dukung Pemindahan Pasar Ramadhan ke Polder Air Hitam: Integrasi Baru bagi Kota Samarinda

Victor menyayangkan munculnya laporan bahwa manajemen Mie Gacoan kembali menunjuk vendor baru untuk mengelola parkir tanpa adanya komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman apabila tidak segera diselesaikan.

Ia menegaskan, kehadiran investasi di Kota Samarinda harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam aktivitas ekonomi. Menurutnya, pelaku usaha lokal seharusnya diberi kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Victor menilai alasan belum adanya sertifikasi atau kelengkapan administrasi tidak seharusnya menjadi penghalang. Justru pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus hadir memberikan pembinaan agar pelaku usaha lokal mampu memenuhi persyaratan tersebut.

“Harusnya pengusaha lokal Samarinda ini paling tidak dibina kalau mereka belum punya sertifikasi dan sebagainya. Fungsinya dinas atau OPD terkait itu ya untuk membina mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Kewenangan Terbatas, DPRD Samarinda Sempurnakan Raperda Limbah B3

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya menjaga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal. Ia meyakini warga Samarinda mampu memenuhi target retribusi apabila diberikan kesempatan dan sistem pengelolaan yang transparan.

Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya masa uji coba pengelolaan parkir selama satu hingga tiga bulan untuk mengetahui potensi pendapatan riil. Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan dasar dalam menetapkan target retribusi yang lebih objektif.

Politisi dari partai Demokrat tersebut juga menawarkan skema kerja sama berbasis persentase bagi hasil antara pengelola parkir dan pemerintah daerah sehingga pembagian hasil dapat berlangsung secara adil serta tetap memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Samarinda.

“Aturannya misalnya katakanlah 10 persen. Dari hasil itu, 10 persen per bulan disetorkan kepada pemerintah sebagai PAD Kota Samarinda. Yang penting legal dan dikelola oleh badan usaha yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Samarinda Cek Sertifikat dan Izin Bangunan yang Berdiri di Kawasan Tepian Sungai

Ia berharap polemik pengelolaan parkir tersebut dapat segera diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Yang kita inginkan adalah solusi yang adil. Investasi tetap berjalan, masyarakat lokal juga mendapatkan kesempatan untuk berusaha, dan daerah tetap memperoleh manfaat melalui peningkatan PAD,” tegasnya

Penulis: Nng