Kaltim  

RDP DPRD Kubar: Panglima Besar KPADK Prof. Dr. Rudolf Dorong Perda Adat

KUBAR.nusantaranews.info — Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Senin 18 Mei 2026 sempat memanas saat Panglima Besar Komando Pertahanan Adat Dayak (KPAD) Kalimantan, Prof. Dr. Otniel Rudolf, S.H., M.H., M.Si., Ph.D menyampaikan keberatannya terkait putusan denda adat yang dijatuhkan kepada dirinya.

Dalam forum tersebut, Panglima besar tersebut mengaku kecewa karena merasa difitnah atas sejumlah tuduhan yang menurutnya tidak benar hingga dirinya dikenakan sanksi adat sebesar 83 antang atau senilai sekitar Rp33,2 juta.

Prof.Dr Rudolf mengatakan dirinya berterima kasih kepada DPRD Kutai Barat yang telah memfasilitasi RDP bersama sejumlah fraksi untuk membahas persoalan aturan dan hukum adat di Kutai Barat.

Menurutnya, aturan hukum adat harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda), terutama terhadap lembaga adat yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati dan menggunakan anggaran APBD.

“Saya berterima kasih kepada DPR Kutai Barat yang sudah memfasilitasi persoalan ini. Saya mau aturan hukum adat ini harus jelas ada perdanya, sehingga presidium dewan adat yang mendapatkan SK Bupati harus menggunakan perda ketika menenda,” ujarnya.

Ia menilai lembaga adat yang menggunakan dana APBD tidak boleh secara sembarangan menjatuhkan denda adat kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau mereka menggunakan dana APBD, sudah digaji, lalu masih mendenda orang sebanyak-banyaknya, semua orang bisa didenda. Ini yang kami kecam keras apabila tidak menggunakan asas-asas adat dan dasar hukum adat,” tegas Rudolf.

Dalam RDP tersebut, Prof.Dr Rudolf juga menyoroti status Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat yang menurutnya tidak tepat apabila dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati. Menurutnya, organisasi adat yang dibentuk melalui SK kepala daerah akan berubah status menjadi organisasi kemasyarakatan atau ormas adat, sehingga tidak memiliki kewenangan menjatuhkan denda adat kepada masyarakat.

Baca Juga  Nidya Listiyono Soroti Aset Daerah Pemprov Kaltim yang Berpotensi Baru Bagi PAD

“Seharusnya bupati tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk meng-SK-kan organisasi adat, karena nantinya menjadi ormas adat. Ormas yang legal di Kesbangpol tidak boleh mendenda adat, kecuali lembaga adat,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat penerapan denda adat oleh PDA selama ini menjadi persoalan hukum karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Sehingga selama ini denda adat yang dikeluarkan PDA menjadi tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung persoalan denda adat terhadap masyarakat NTT atau Sumba yang sempat terlibat konflik dengan masyarakat adat Dayak di Kutai Barat.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah diproses melalui jalur hukum formal hingga pelaku menjalani hukuman badan. Namun setelah itu, masih dikenakan denda adat dalam jumlah besar hingga 1.600 antang atau guci.

“Nah, ini yang menurut kami tidak bisa. Sudah diproses hukum formal, tetapi masih didenda sangat besar tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menilai persoalan seperti itu menjadi keluhan masyarakat adat maupun masyarakat umum dan perlu menjadi perhatian bersama agar penerapan hukum adat tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Pihaknya meminta pemerintah daerah maupun DPRD Kutai Barat segera menyusun Perda hukum adat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan sanksi adat di tengah masyarakat.

Baca Juga  Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis Meriahkan Milad Muhammadiyah ke-113 di Sidomukti

“Kalau pemerintah daerah tidak bisa membuat perda, maka DPR harus membuat perda adat seperti di Mahulu. Kenapa Kutai Barat tidak ada perda adat,” katanya.

Prof.Dr Rudolf juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah diadukan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti. Bahkan, dirinya mengaku akan menjatuhkan denda adat sebesar 1.000 ekor kerbau kepada Ketua PDA Kutai Barat dan kepala adat dari 16 kecamatan apabila tidak menghadiri sidang adat di DAD Provinsi Kaltim.

“Saya sudah mengadukan hal ini ke DAD Provinsi Kaltim. Kalau mereka tidak hadir dalam sidang adat, maka akan didenda 1.000 ekor kerbau,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut DPRD Kutai Barat bersama pemerintah daerah berencana melakukan kajian dan membentuk tim terkait penyusunan aturan maupun perda hukum adat.

“Tanggapan DPR tadi akan dikaji bersama pemerintah dan nantinya dibuat tim terkait aturan dan perda hukum adat di Kutai Barat,” jelasnya.

Selain mempersoalkan dasar hukum denda adat, Rudolf juga membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepada dirinya oleh Presidium Dewan Adat Kutai Barat.

Ia menyebut dirinya dituduh ikut mendenda dalam persoalan senggolan mobil antara Ely Boy dan Randy, padahal menurutnya dalam surat perjanjian damai tidak ada keterlibatan dirinya dalam penetapan sanksi adat.

“Mereka bilang saya ikut mendenda adat antara Ely Boy dan Randy, padahal dalam surat perjanjian itu tidak ada sama sekali saya ikut campur,” ucapnya.

Baca Juga  Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, Sinergi TNI–Polri dan Pemda Diperkuat di Kaltim-Kaltara

Tak hanya itu, Prof.Dr Rudolf juga membantah tuduhan melakukan penyerangan ke kantor Presidium Dewan Adat Kutai Barat, menurutnya, dirinya justru datang memenuhi undangan dari pihak presidium untuk menghadiri pertemuan.
“Mereka bilang saya melakukan penyerangan, padahal mereka sendiri yang mengundang saya datang,” katanya.

Pihaknya juga menepis tuduhan membawa senjata tajam saat menghadiri pertemuan tersebut. Ia menjelaskan benda yang dibawanya merupakan tongkat adat atau tongkat komando dan bukan pisau seperti yang dituduhkan.

“Ternyata itu tidak ada pisau. Kepala adat dari 16 kecamatan, Ketua DPRD maupun Ketua PDA tadi melihat langsung bahwa itu bukan pisau,” tegasnya.

RDP tersebut dihadiri unsur DPRD Kutai Barat, pemerintah daerah, tokoh adat, lembaga adat, Dewan Adat Dayak Kaltim serta pihak terkait lainnya.

Pembentukan perda hukum adat dinilai penting agar penerapan sanksi adat memiliki dasar hukum yang jelas, tidak dilakukan secara semena-mena, serta tetap menjaga marwah hukum adat agar berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Nng