Kaltim  

Oknum Polisi di Kukar Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Polda Kaltim Tegaskan Tak Ada Toleransi

Ket Foto: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K saat menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus liquid vape narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri di Polresta Samarinda.

SAMARINDA, nusantaranews.info— Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika berbentuk liquid vape sintetis yang menyeret seorang oknum anggota Polri bertugas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kasus ini, anggota berinisial YBK resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pemesanan dan pengendalian pengambilan paket narkotika melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.

Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari koordinasi antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dan pihak Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan menuju Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di dua lokasi pengiriman paket, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Hasilnya, pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, seorang pria berhasil diamankan saat mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Baca Juga  Kapolresta Samarinda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Soroti Dampak Gejolak Global terhadap Ekonomi

“Dari hasil pemeriksaan awal, pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK,” ungkap Kombes Pol Romylus.

Penyelidikan kemudian berkembang ke paket lain yang berada di Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC), atau dikenal sebagai cairan narkotika sintetis.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Dari hasil pendalaman, tercatat sedikitnya lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim langsung mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBK resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga  APBD Kaltim Capai 25,32 Triliun, Seno Aji : Maksimalkan Penggunaan Anggaran

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain proses pidana, YBK juga terancam sanksi etik dan disiplin internal Polri. Kabid Propam Polda Kaltim menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.

Polda Kaltim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

Baca Juga  Wacana Larangan berternak Domba Di Kaltim , Tyo Punya Tanggapan

Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape yang kini mulai marak ditemukan. Cairan vape tertentu diketahui dapat mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.