Ketua Pansus LKPJ H. Achmad Sukamto Soroti TPA Sambutan, Landfill Rp28 Miliar Dinilai Belum Maksimal

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 DPRD Samarinda, H. Achmad Sukamto, S.H.,

SAMARINDA.nusantaranews.info – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 DPRD Samarinda, H. Achmad Sukamto, S.H., menyoroti pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, khususnya proyek landfill senilai Rp28 miliar yang dinilai belum maksimal meski telah dinyatakan selesai 100 persen.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan kunjungan lapangan bersama Pansus LKPJ ke TPA Sambutan pada Senin 27/04/2026 untuk melihat langsung progres pembangunan yang telah menggunakan anggaran besar tersebut.

“Menurut penjelasan kontraktor dan PPK, pengerjaan landfill ini sudah selesai 100 persen. Namun, kalau kami lihat di lapangan, hasilnya masih kurang maksimal, terutama karena masih rawan longsor,” ujar H. Achmad Sukamto.

Ia menjelaskan, secara desain seharusnya batas landfill dengan tanah penahan dibuat lebih luas agar dapat mengantisipasi potensi longsor. Namun berdasarkan penjelasan konsultan, perencanaan memang dibuat sesuai kondisi saat ini.

“Kalau melihat desainnya, seharusnya lebih luas untuk mengantisipasi kelongsoran tanah. Tapi ternyata memang dari perencanaannya hanya seperti itu. Menurut saya, hasilnya jadi kurang maksimal,” katanya.

Baca Juga  Reses di Samboja, Warga Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan

Selain itu, Pansus juga menemukan adanya perubahan jumlah pipa penampungan gas. Dalam perencanaan awal, jumlah pipa yang dirancang sebanyak 25 titik, namun kemudian dikurangi menjadi hanya 9 titik.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi salah satu temuan penting karena dapat memengaruhi fungsi penyebaran dan pelepasan gas dari tumpukan sampah.

“Pipa itu untuk resapan dan pelepasan gas dari sampah. Kalau dari desain awal ada 25 lalu dikurangi menjadi 9, tentu penyebaran gasnya tidak maksimal. Seharusnya yang dipakai tetap desain awal dari konsultan,” tegasnya.

Tak hanya itu, rekomendasi LKPJ Tahun 2024 terkait perluasan inlet atau jalan masuk menuju landfill juga belum dilaksanakan hingga saat ini. Padahal akses tersebut dinilai masih terlalu sempit untuk mendukung operasional secara optimal.

“Dari tahun 2024 sudah direkomendasikan agar inlet diperbesar, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Jalan masuknya masih kecil,” tambahnya.

Untuk operasional TPA, pihak kontraktor menyebut saat ini tinggal menunggu satu tahapan izin dari pemerintah pusat. Namun, Pansus mendesak agar proses tersebut segera dituntaskan karena kontrak pekerjaan sudah melewati batas waktu penyelesaian.

Baca Juga  Anggota DPRD Samarinda Komisi 1 Elnathan Pasambe Tanggapi Kasus Misterius Kematian Berta Mimi Jaya di Apotek Kimia Farma

Selain TPA, Pansus juga menyoroti kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah kota yang dinilai belum menguntungkan daerah. Saat ini, Pemkot hanya memperoleh sekitar 10 persen melalui kerja sama dengan Perumda Varia Niaga.

Menurut Achmad Sukamto, skema tersebut terlalu kecil mengingat lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah kota dan pembangunan fasilitas pendukung juga menggunakan APBD.

“PAD yang masuk hanya sekitar Rp500 juta pada tahun 2025. Itu sangat kecil. Kami merekomendasikan agar kontraknya diubah, jangan hanya berbasis fee kecil, tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang lebih adil seperti 50:50,” jelasnya.

Pansus juga memberi catatan terhadap proyek kolam retensi yang awalnya bernilai Rp19 miliar, kemudian mendapat tambahan anggaran sekitar Rp9 miliar. Namun hasilnya dinilai belum maksimal karena belum terkoneksi secara menyeluruh dan masih membutuhkan tambahan anggaran lagi untuk pompa.

Baca Juga  Selain Daging Segar, Stok Pangan di Samarinda Masih Aman

“Uangnya besar, tapi volumenya masih terasa sedikit. Belum maksimal. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” katanya.
Terkait rencana kerja sama pengolahan sampah menjadi energi atau tenaga listrik, Pansus pada prinsipnya mendukung selama kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah kota.

“Pemerintah menyiapkan lahan, tempat, dan sampahnya. Jadi penggunaan anggaran harus benar-benar dihitung secara matang agar hasilnya sebanding dan tidak merugikan daerah,” pungkasnya.

Penulis: Nng