Anggota DPRD Samarinda H. Samri Shaputra: Santunan untuk Keluarga La Singga Bentuk Kepedulian, Bukan Ganti Rugi

Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda H.Samri Shaputra S.H.I bersama Kuasa Hukum La Singga Pengacara bolang Xena dan rekan usai Rapat Dengar Pendapat.

SAMARINDA.nusantaranews.info — Sengketa lahan yang melibatkan keluarga La Singga dengan pihak PT Sumber Mas Timber di kawasan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, berakhir dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Eksekusi yang dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr tersebut dilaksanakan di bawah pengamanan ketat aparat dan sempat diwarnai ketegangan di lapangan.

Kronologi Sengketa dan Luas Lahan

Keluarga La Singga diketahui telah menempati lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi (2 hektare) sejak tahun 1970-an. Di atas tanah itu berdiri beberapa bangunan tempat tinggal dan usaha keluarga yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Namun, tanah tersebut juga di klaim oleh PT Sumber Mas Timber, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu. Sengketa kepemilikan pun mencuat dan bergulir hingga meja hijau.

Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda hingga proses hukum di tingkat banding dan kasasi, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan putusan final itu, pengadilan menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik perusahaan.

Baca Juga  Markaca Sebut Tuduhan Kecurangan Dalam Pemilu Hal Biasa

Upaya Keluarga La Singga dan Peran DPRD Samarinda

Usai eksekusi dilakukan, pihak keluarga La Singga mendatangi DPRD Kota Samarinda untuk meminta perhatian atas nasib mereka. Mereka berharap lembaga legislatif dapat meninjau kembali proses eksekusi atau menunda pelaksanaannya demi mempertimbangkan aspek sosial.

Namun, DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan pengadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, S.H.I., menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memediasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami sudah beberapa kali memfasilitasi komunikasi antara keluarga La Singga dan pihak perusahaan. Namun secara hukum, perkara ini sudah final dan harus dilaksanakan. DPRD tidak dapat mengubah atau menunda pelaksanaan putusan yang sudah inkrah,” tutur H. Samri Shaputra.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap langkah mediasi, DPRD menekankan pentingnya mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama karena keluarga tersebut kehilangan tempat tinggal setelah bertahun-tahun menetap di lokasi itu.

Baca Juga  Sering Terjadi Kebakaran, Dewan Minta Pertamina Segera Tertibkan Aktivitas Pom Mini di Samarinda

Perusahaan Siap Memberikan Santunan Kemanusiaan

Lebih lanjut, H. Samri Shaputra, S.H.I., mengungkapkan bahwa PT Sumber Mas Timber telah menyatakan itikad baik untuk memberikan santunan kemanusiaan kepada keluarga La Singga. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kepedulian sosial dari pihak perusahaan, bukan bagian dari kewajiban Hukum.

“Pihak perusahaan menyampaikan niat baik untuk memberikan santunan. Ini bukan ganti rugi atas putusan hukum, tetapi semata-mata bentuk kepedulian kemanusiaan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar santunan tersebut segera direalisasikan sehingga dapat membantu keluarga La Singga beradaptasi pasca-eksekusi.

“Kami mendorong agar proses ini berjalan dengan hati, karena mereka tetap warga kita yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.

DPRD Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pertanahan

Di sisi lain, Komisi I DPRD Samarinda menyoroti pentingnya peningkatan tata kelola administrasi pertanahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurut H. Samri Shaputra, S.H.I., persoalan kepemilikan lahan sering kali muncul akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya kejelasan status hukum di tingkat masyarakat.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Potensi Alam, DPRD Samarinda dan DPRD Gowa Jalin Kerjasama

“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan memperketat pengawasan, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban tumpang tindih lahan seperti ini,” “terangnya

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketegasan hukum dan kepastian hak kepemilikan. Pemerintah dan lembaga peradilan diharapkan mampu menjadi penengah yang bijak, agar keadilan tidak hanya berpihak pada kekuatan, tetapi juga pada fakta kebenaran.

 

Penulis: Nng