Kutim  

Sengketa Lahan: Gugatan Kelompok Tani Busang Dengen Masuki Tahap Peninjauan Setempat

BUSANG, nusantaranews.info – Sidang perkara perdata Nomor 66 antara Kelompok Tani Busang Dengen sebagai penggugat melawan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari sebagai tergugat berlanjut dengan agenda peninjauan setempat pada Jumat (29/08/2025).

Majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk memeriksa batas-batas lahan yang disengketakan. Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, turut mendampingi dan menunjukkan secara detail letak batas lahan milik kelompoknya.

Menurut Kemasi Liu, batas lahan tersebut telah ditetapkan secara resmi. Sebelah utara berbatasan dengan Koperasi Plasma Mandiri 1 melalui berita acara bersama pada 31 Oktober 2015. Sebelah selatan berbatasan dengan kebun inti PT Hamparan Perkasa Mandiri berdasarkan peninjauan batas pada 5 Maret 2012. Sebelah timur berbatasan dengan kas desa atau kawasan budidaya kehutanan, sementara sebelah barat berbatasan dengan jalan koridor PT Oceanneas Timber Product Ltd.

Baca Juga  Kelompok Tani Busang Dengen Hadirkan Saksi Kunci, Mantan PJ Kades Long Pejeng Ungkap Kejanggalan Dokumen

Lebih lanjut, Kemasi Liu menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Ia menyebut, Jubin Tusau selaku tergugat tidak memiliki lahan di wilayah Busang Dengen karena telah dijual kepada pihak lain. Sementara itu, Yusaq Anyeq yang pernah dihadirkan sebagai saksi juga tidak memiliki lahan, namun mengaku sebagai anggota kelompok tani.

Kejanggalan lain tampak pada plang batas lahan. Plang yang semestinya menunjukkan berbatasan dengan Koperasi Mandiri 1 tiba-tiba berubah menjadi Lesau Tawai. Padahal, lahan Lesau Tawai sudah dijual kepada Koperasi Mandiri 1.

Pihak penggugat menduga plang tersebut baru dipasang menjelang pemeriksaan lapangan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi.

Hal ini diperkuat oleh Rasap, mantan Ketua Koperasi Mandiri 1. Ia menegaskan, lahan Busang Dengen berbatasan langsung dengan Koperasi Mandiri 1, bukan dengan kelompok tani Lesau Tawai. Bahkan, dirinya sendiri yang menandatangani batas lahan tersebut, sehingga pemasangan plang baru oleh pihak tergugat dinilai janggal.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen Keberatan atas Tudingan Pihak Koperasi Dema Sinar Mentari

Sementara itu, mantan PJ Kepala Desa Long Pejeng, Imau Lenjau, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi kelompok tani Busang Dengen, membantah penerbitan sertifikat pengukuhan kelompok tani yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk meningkatkan status menjadi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.

Ia menegaskan, nama yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani olehnya, sehingga diduga kuat terjadi penyalahgunaan nama atau pemalsuan dokumen.

Peninjauan setempat dimulai dari camp Kelompok Tani Busang Dengen di kilometer 28, kemudian dilanjutkan ke perbatasan dengan Koperasi Plasma Mandiri 1.

Sidang lapangan ini menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan kejanggalan dan klaim lahan yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.

Baca Juga  Sengketa 560 Hektare Lahan Sawit : Perjuangan Kelompok Tani Busang Dengen di Kab.Kutai Timur

 

Penulis: Nng