MAHULU.nusantaranews.info— Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fatra Martin, memberikan pendampingan terhadap sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mahakam Ulu terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Mahulu 2024.
Pendampingan ini dilakukan pada Minggu, 10/11/2024, oleh Stanislaus Nyopaq selaku perwakilan tim hukum pasangan calon tersebut.
Stanislaus menjelaskan bahwa kehadiran tim hukum di Polres Mahakam Ulu bertujuan untuk mendampingi para saksi dalam proses penyelidikan. Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bawaslu Mahakam Ulu kepada kepolisian setelah kajian menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
Bawaslu mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Kami menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik Polres Mahakam Ulu, tetapi berharap agar prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga kualitas demokrasi di Mahakam Ulu,” terang Stanislaus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu, IPTU Hadi Winarno, menyatakan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu BBG, OMS, SL, PP, dan D. Kelima orang ini diduga terlibat langsung dalam praktik kampanye yang menggunakan fasilitas negara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup kuat,” jelas IPTU Hadi. Ia juga menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, beserta barang bukti dan para tersangka.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik Mahakam Ulu, khususnya dalam konteks menjaga integritas Pilkada yang bersih dan adil.