NUSANTARA NEWS–Pemilu adalah bentuk ekspresi demokrasi yang paling mendasar dan penting bagi sebuah negara dan merupakan sebuah proses untuk menentukan wakil rakyat sekaligus pemimpin bangsa . Indonesia sendiri telah menggelar beberapa kali pemilu. Pelaksanaan pemilu sudah digelar sebanyak 12 kali.
Pemilu di Indonesia dimulai sejak 1955, 1971,1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019 dan segera memasuki pemilu ke-13 pada tahun 2024 mendatang. Namun, Seringkali kita terjebak bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu yang merupakan sarana kedaulatan rakyat hanya sebatas pada proses pemungutan suara di TPS.
Padahal dalam setiap tahapan pemilu, tanggung jawab untuk mempersiapakan pemilu berdasarkan atas asas luber Jurdil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU dan DKPP) melainkan seluruh lapisan masyarakat.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tentu saja harus dilakukan berbagai upaya diantaranya :
1. Pendidikan politik yang bermartabat dan berintegritas sejak dini untuk meciptakan pemilu bersih tanpa politik uang tapi lebih mengutamkan ide dan gagasan.
2. Peran sentral partai politik dalam melahirkan ide dan gagasan politik serta seleksi calon legislatif maupun eksekutif yang mengedepankan kapabilitas dan integritas.
3. Sosialisasi pemilu supaya masyarakat memahami tahapan pemilu serta potensi ketidakadilan dan kecurangan dalam prosesnya.
4. Peran aktif media baik itu media cetak maupun media elektronik bahkan media social supaya memberitakan dan memberikan edukasi pada masyarakat mengenai pemilu.
5. Keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan dan pemantauan pemilu bekerja sama dengan Lembaga dan organisasi.
6. Pelaksanaan Pemilu yang bernuansa persatuan walaupun beda pilihan dan dilaksankan dengan gembira sehingga layak disebut sebagai pesta Demokrasi.
Pada akhirnya, kita semua menyadari bahwa keterlibatan masyarakat tidak hanya sebatas memilih dan dipilih. Namun lebih luas lagi masyarakat sendiri boleh memilih dalam bentuknya apa keterlibatan itu diwujudkan sehingga pemilu betul-betul bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi yang jauh dari kericuhan, kecurangan dan keterbelahan.
Dengan demikian masyarakat termasuk pemula bisa tertarik untuk menggunakan hak pilihnya dengan kesadaran politik dan tidak golput (golongan putih).
Berita Opini/Penulis: Febris Santhomal (Mantan Aktivis GmnI).