Dua saksi bongkar modus I Nyoman Sudiana diduga Dalang penggunaan surat palsu

SAMARINDA.nusantaranews.info—Kuasa hukum pelapor Heryono Admaja, Abraham Ingan, S.H. dan Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan rekan menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana semakin memperjelas rangkaian dugaan penggunaan surat palsu dalam sengketa tanah di kawasan Jalan P.M. Noor, Samarinda, yang saat ini diperiksa dalam Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda.

Abraham Ingan menjelaskan, dalam sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi dari unsur pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara serta saksi Rahol Sutiyaman, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara penggunaan dan pemalsuan surat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 169/Pid.B/2024/PN Smr, yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 212/Pid/2025/PT Smr.

Saksi dari pihak kecamatan menerangkan adanya kejanggalan serius dalam proses administrasi. Surat segel dan persyaratan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) diketahui telah ditandatangani tanpa melalui prosedur yang semestinya, seperti pengecekan lokasi terlebih dahulu. Bahkan, penandatanganan dilakukan tanpa mengetahui secara langsung pihak yang bersangkutan.

“Ini jelas tidak prosedural dan sangat merugikan klien kami. Fakta ini menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi yang seharusnya menjadi perhatian serius,” ujar Abraham.

Baca Juga  Anggota DPRD Samarinda Komisi 1 Elnathan Pasambe Tanggapi Kasus Misterius Kematian Berta Mimi Jaya di Apotek Kimia Farma

Sementara itu, Sujanlie Totong menegaskan bahwa saksi Camat Edwin secara terang menyampaikan di persidangan bahwa surat segel yang diduga palsu dibawa langsung oleh terdakwa I Nyoman Sudiana ke kantor kecamatan. Fakta tersebut, menurutnya, semakin menguatkan dugaan bahwa peran utama dalam perkara ini berada pada terdakwa.

“Dari keterangan saksi kecamatan, sangat jelas bahwa terdakwa sendiri yang membawa surat segel tersebut. Ini menunjukkan bahwa pelaku utamanya adalah Nyoman,” tegas Sujanlie.

Terkait saksi Rahol Sutiyaman, kedua kuasa hukum menilai keterangannya justru memperkuat konstruksi perkara pidana. Rahol mengaku tidak mengetahui bahwa surat yang digunakannya adalah surat palsu. Ia hanya percaya pada keterangan yang disampaikan oleh  I Nyoman, termasuk klaim bahwa seseorang bernama Abdullah memiliki tanah di sekitar area pom bensin.

Keterangan tersebut dinilai berkesesuaian dengan saksi bantahan yang sebelumnya dihadirkan pihak pelapor dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025, yang membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

“Kami melihat Rahol ini orang yang polos dan jujur. Ia justru dikambinghitamkan. Bahkan ketika majelis hakim mengajukan pertanyaan berulang kali, keterangannya tetap konsisten,” ujar Sujanlie.

Baca Juga  Persatuan Pengusaha Sembako Samarinda Ikuti Pawai Pembangunan Peringati HUT RI ke -78 Th

Dalam persidangan, Rahol juga mengungkap bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp360 juta, yang kemudian diserahkan kepada AMR di kediamannya, atas permintaan terdakwa Nyoman, tanpa mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut.

Menurutnya keterangan Rahol ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa Nyoman merupakan otak intelektual di balik rangkaian penggunaan surat palsu.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perkara ini murni tindak pidana, dan seluruh unsur pidananya semakin jelas dan terang,” jelasnya.

Selain itu, Sujanlie Totong mengungkap adanya dugaan pembayaran ganti rugi parit yang dilakukan lebih dari satu kali oleh Pemerintah Kota Samarinda pada objek tanah yang sama. Ia menyebutkan, pada tahun 2009 kliennya Heryono Admaja telah menerima ganti rugi parit senilai sekitar Rp400 jutaan. Namun, pada tahun 2015, kembali dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk pekerjaan pembuatan drainase dengan nilai mencapai Rp1 miliar dua puluh juta rupiah.

“Jika benar pada objek tanah yang sama dilakukan pembayaran ganti rugi pada tahun 2009 dan kembali pada tahun 2015, maka hal ini patut diduga sebagai pembayaran ganti rugi dua kali dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ini harus ditelusuri siapa oknum yang bertanggung jawab,” tegas Sujanlie.

Baca Juga  DPW FKBPPPN Kaltim Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan fakta tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kepada kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangannya.
Di akhir pernyataan, kedua kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Mafia tanah harus diberantas agar tidak ada lagi korban-korban lain. Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dan majelis hakim yang mengawal perkara ini secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

 

Penulis: Nng