Sidang Sengketa Lahan PM Noor Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Pelawan Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi

SAMARINDA, nusantaranews.info– Sidang sengketa lahan di kawasan PM Noor, Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (11/11/2025). Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara gugatan pelawan yang diajukan oleh Ernie Aguswati, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terlawan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo SH MH, bersama Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Eli Puji Astuti SH MH. Dalam sidang kali ini, tiga saksi dijadwalkan hadir dari pihak terlawan, yakni Syamsu Alam (mantan Camat Samarinda Utara), Fajri (mantan Ketua RT 39 Kelurahan Sempaja), serta Ilham, warga yang tinggal di sekitar lokasi lahan.

Namun jalannya persidangan sempat diwarnai perdebatan. Pihak penggugat (pelawan) melalui kuasa hukumnya, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menyatakan keberatan ketika majelis hakim berencana memeriksa beberapa saksi secara bersamaan.

Keterangan Saksi Dianggap Tidak Konsisten

Saksi pertama, Fajri, yang menjabat Ketua RT pada periode 2009–2014, mengaku pernah bertemu dengan Abdullah yang membawa surat segel serta mengajaknya melihat lahan seluas 11 ribu meter persegi. Ia menyebut pernah menandatangani surat jual beli antara Rahol, ahli waris Abdullah, dan Nyoman Sudiana, namun menegaskan tidak mengetahui transaksi antara Nyoman dan Amransyah.

Baca Juga  Puji Setyowati Imbau Orang Tua Perhatikan Tumbuh Kembang Anak

Ketika ditanya oleh Handoko, kuasa hukum Terlawan 4, mengenai keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara pidana Rahol maupun perkara perdata 131, Fajri menjawab tidak pernah menjadi saksi dalam kasus pidana. Namun, ia membantah pernah terlibat dalam perkara perdata. Pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh kuasa hukum Ernie, Sujanlie Totong, yang menunjukkan bukti bahwa Fajri pernah memberikan kesaksian dalam perkara perdata nomor 131.

Sementara itu, saksi kedua, Ilham, gagal memberikan kesaksian lantaran tiba-tiba mengeluh sakit di ruang sidang. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Syamsu Alam, mantan Camat Samarinda Utara periode 2014–2024.

Dalam kesaksiannya, Syamsu mengaku pernah menandatangani proses jual beli antara Rahol dan Nyoman serta menilai administrasinya sudah sesuai prosedur. Namun, saat disinggung terkait kesaksiannya dalam perkara pidana Rahol yang terbukti menggunakan surat palsu, Syamsu enggan berkomentar.

“Itu bukan wewenang saya menilai surat palsu atau tidak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Rayakan Idul Adha, Korem 091/ASN Salurkan Daging Kurban ke Warga dan Anak Yatim

Ironisnya, Syamsu juga mengaku lupa pernah menjadi saksi dalam perkara perdata 131. Ia pun membenarkan bahwa dalam penerbitan SPPT tahun 2014, seharusnya surat resmi dilengkapi tanda tangan basah, bukan hanya cap stempel.

Kuasa Hukum Pelawan: Banyak Kejanggalan Terungkap

Ket.foto: Kuasa Hukum Ernie Aguswati, Abraham Ingan SH

Kuasa hukum pelawan, Abraham Ingan SH, menyebut banyak keterangan saksi yang tidak konsisten dengan pernyataan mereka sebelumnya.

“Keterangan para saksi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah ada di persidangan sebelumnya. Dua saksi yang dihadirkan justru memberikan pernyataan yang saling bertentangan,” ujarnya usai sidang.

Ket.Foto: Sujanlie Totong SH.,MH

Sementara itu, Sujanlie Totong SH MH menilai kesaksian Syamsu Alam memperkuat adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SPPT tahun 2014.

“Dari keterangan mantan camat, terungkap bahwa penerbitan SPPT dilakukan tanpa ada pengumuman atau pemasangan plang di lokasi. Padahal menurut aturan, seharusnya ada pemberitahuan publik selama 30 hari sebelum SPPT diterbitkan,” jelasnya.

Sujanlie juga menyoroti lemahnya pengawasan administrasi pemerintah yang kerap memicu munculnya sengketa lahan.

“Kalau semakin banyak pejabat yang tidak teliti seperti itu, sengketa tanah akan terus bermunculan. Apalagi tanah klien kami sudah bersertifikat sejak 1996, sementara SPPT baru diterbitkan pada 2014,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kaltim Perkuat Kesejahteraan UMKM Melalui Sertifikasi Produk

Pihaknya pun menilai dua saksi yang dihadirkan terlawan memberikan keterangan manipulatif dan tidak sesuai dengan kesaksian mereka dalam perkara perdata sebelumnya.

“Kami kasihan, karena memberikan keterangan palsu di pengadilan bisa berakibat pidana hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya menambahkan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat, 14 November 2025 pukul 09.00 WITA.