SAMARINDA,NUSANTARA NEWS–Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang, masyarakat di imbau untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih di lingkungan rumah dan di sejumlah tempat umum.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, ternyata mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib, hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di katakan Suwarso A.ks, M.Si salah satu tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, terkait kewajiban dan sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang Bendera Putih di depan maupun di halaman rumahnya.
“Sebenarnya sanksi sosial ya, informasi sosialisasi tentang pemasangan Bendera sebetulnya secara masif dilaksanakan, ini mulai edaran dari pemerintah pusat, kota Samarinda bahkan edaran itu dari Lurah dan RT,” terangnya usai mengikuti kegiatan gerakan pembagian Bendera Merah Putih di Gor Kadrie Oening pada 30 agustus lalu.
Lebih lanjut di utarakannya perihal mengibarkan Bendera yang merupakan salah satu upaya mengingat perjuangan para pahlawan dengan memberikan segala pengorbanan yang telah memperjuangkan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dari itu dirinya menegaskan terhadap generasi saat ini untuk tidak melupakan Sejarah.
“ya idealnya kalau ingat tentang perjuangan para Pahlawan yang mengorbankan darah, keringat serta harta benda mestinya dengan memasang bendera ini juga sebagai upaya-upaya dalam mengingat para pahlawan kita, jadi statmentnya Jangan pernah Lupakan Sejarah,” tegasnya.
(Nng)