Sidang Etik Rampung, AKP Deky Dijatuhi PTDH dan Dibawa ke Jakarta

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto (IST)

BALIKPAPAN, nusantaranews.info— Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum personel Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky, resmi rampung pada Senin (18/05/2026). Putusan yang dijatuhkan menjadi penegasan sikap tegas institusi Polri dalam menindak pelanggaran etik di lingkungan internal.

Dalam sidang tersebut, AKP Deky dijatuhi sejumlah sanksi, mulai dari kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan persidangan, penempatan khusus selama 26 hari, hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan Zakat: Pelantikan Pengurus BAZNAS Samarinda & Acara Samarinda Berzakat

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa seluruh proses sidang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Putusan ini merupakan hasil dari mekanisme etik yang berjalan sesuai aturan. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Usai sidang etik digelar, terperiksa langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari prosedur penanganan internal yang dilakukan secara berjenjang.

Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga  DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas untuk Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

“Penegakan kode etik bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagian dari evaluasi dan pembenahan internal demi mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.

Putusan terhadap AKP Deky dinilai menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Selain sebagai bentuk penegakan disiplin, langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.