SAMARINDA.nusantaranews.info – Komisi III DPRD Samarinda menyoroti masih adanya tunggakan pembayaran proyek pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda senilai sekitar Rp8,4 miliar yang berasal dari pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
DPRD meminta kewajiban tersebut segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelaksanaan program tahun berjalan maupun merugikan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda bersama DLH yang membahas realisasi anggaran, capaian program, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga pertengahan tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, S.H., mengatakan penyelesaian utang proyek harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap rekanan yang telah memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, hampir seluruh pekerjaan fisik DLH pada tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan. Namun, masih adanya pembayaran yang belum diselesaikan menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja perangkat daerah tersebut.
“Ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Nilainya sekitar Rp8,4 miliar dan ini harus segera dituntaskan,” katanya, Rabu (08/07/2026).
Selain membahas tunggakan proyek, Komisi III juga mengevaluasi pelaksanaan anggaran DLH tahun 2026. Dari total pagu anggaran sekitar Rp113 miliar, realisasi fisik dan keuangan hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar 38 persen.
Capaian tersebut masih berada di bawah target triwulan kedua yang dipatok sebesar 40 persen. DPRD pun meminta DLH mempercepat pelaksanaan seluruh program agar serapan anggaran dapat berjalan sesuai target dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
“Kami meminta pelaksanaan program dipercepat agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan maupun serapan anggaran di akhir tahun,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dian Ruhendra, membenarkan masih adanya kewajiban pembayaran proyek tahun 2025 yang belum terselesaikan.
Ia menjelaskan, total utang DLH pada 2025 semula tercatat sebesar Rp11,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,9 miliar telah dibayarkan sehingga tersisa kewajiban yang semula diperkirakan sekitar Rp7,4 miliar.
“Total utang DLH tahun 2025 Rp11,4 miliar dan yang sudah terbayarkan Rp3,9 miliar, artinya seharusnya tinggal Rp7,4 miliar,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan proses review oleh Inspektorat pada akhir tahun anggaran, ditemukan tambahan kewajiban pembayaran sekitar Rp960 juta untuk sisa pekerjaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga total utang yang harus diselesaikan meningkat menjadi sekitar Rp8,4 miliar.
“Namun ternyata pada akhir 2025 ada review dari Inspektorat bahwa masih terdapat kewajiban sekitar Rp960 juta terhadap sisa pekerjaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga total utang yang belum terbayar menjadi sekitar Rp8,4 miliar,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan seluruh kewajiban pembayaran proyek tahun 2025 tersebut dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026 sehingga tidak lagi menjadi beban dalam pelaksanaan program pembangunan berikutnya.













