SAMARINDA.NUSANTARA NEWS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Provinsi Kaltim Seno Aji kedatangan perwakilan warga Jonggon Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang meminta solusi terkait penyerobotan lahan berstatus Sertifikat Hak Milik( SHM) Dusun Betikan dan melakukan pengrusakan tanam tumbuh yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Modal Asing ( PMA) PT.Niagamas Gemilang, bertempat diruang kerjanya, Senin (06/11/2023).
” Mestinya kalau mau terbuka, Koperasi Suka Maju ( Koperasi yang melakukan kerjasama kemitraan pembangunan kebun plasma dengan PT .Niagamas Gemilang, red) yang tidak punya lahan ini ngomong sama anggotanya para pemilik lahan, mau tidak kalau di tanami,” ucap Adhi Irawan.
Lebih lanjut, pria yang juga merupakan salah seorang pemilik lahan SHM ini turut menyayangkan terhadap tindakan perusahaan modal asing yang tetap menjalankan kerjasama kemitraan kebun plasma namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
” Makanya waktu saya dipanggil mediasi dari tahun 2017 hingga sekarang selalu saya tanyakan bagaimana mungkin ada perusahaan sekelas asing menggarap tanpa ada dokumen yang sah, sehingga ini lah yang mendasari penyerobotan lahan” lanjutnya.
Menanggapi prihal itu Wakil DPRD Kaltim Daerah Pilihan (Dapil) Kukar ini pun akan segera memanggil terhadap pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi.
” Ini kalau kita menolak akan panjang urusannya, sampai mereka tanam ulang pun kita tidak akan dapat kan apa- apa, dan dirugikan tapi kalau mau kita review ulang saja agar tidak menghilangkan hak pemilik lahan, sebaiknya kita negosiasi saja, sehingga memperoleh hasil,” terangnya.
Sebagaimana Diketahui perusahan PT Niagamas Gemilang diduga telah melakukan Penyerobotan dan tanam tumbuh pada lahan warga seluas kurang lebih 600 Hektare yang Lahannya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
dari lahan perkebunan seluas itu 256,7 hektar yang digarap diantaranya merupakan perkebunan milik warga.
Selain itu saat pertemuan dalam rapat di kantor Desa Jonggon Jaya, warga pemilik SHM dikagetkan lagi dengan adanya tagihan biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sebesar kurang lebih 11,7 Miliar dari PT Niagamas Gemilang yang bekerja sama dengan Koperasi KSU Suka Maju yang tagihan itu dibebankan terhadap warga pemilik lahan.
” Masalah legal atau tidak nya ini adalah antara kedua belah pihak yakni antara Koperasi dan perusahaan, masyarakat pemilik lahan ini tidak ada urusan,” pungkasnya .
(Bud)