SAMARINDA – Polemik yang terjadi di Perusahaan PT. Cahaya Fajar Kaltim ( CFK) prihal kewajiban menyetor deviden di tahun 2020 yang belum dilunasi, menjadi pusat perhatian bagi Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Provinsi Kalimantan Timur. Akibatnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, akan memanggil Komisaris PT CFK yakni Dahlan Iskan dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji di Gedung DPRD Kaltim usai melaksanakan rapat dengar pendapat pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya telah menerima informasi terkait CFK dan Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan, termasuk kabar bahwa Perusda tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji pegawai selama lima bulan. Hal ini dikarenakan dividen yang seharusnya menjadi hak pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi Kaltim melalui PT Ketenagalistrikan Kaltim, belum dilunasi oleh CFK.
Diketahui deviden merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat umum, lalu dibagikan kepada semua pemegang saham.
Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kepemilikan saham sebesar 18 persen di CFK, yang merupakan pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Sisanya dimiliki oleh PT Kaltim Elektrik Power.
Politisi Gerindra Kaltim ini mengungkapkan keinginan untuk mendapatkan kejelasan dari CFK mengenai hak-hak Perusda, terutama dividen setiap tahun.
“Selama dua tahun ini, hak-hak Perusda belum dilunasi, termasuk untuk tahun 2021 yang belum dihitung. Oleh karena itu, Komisi II sebagai lembaga pengawas Perusda berhak mengetahui penyebab belum dilaksanakannya kewajiban tersebut,” terang Seno Aji.
Selain itu, pemanggilan Direksi PT CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan secara bersamaan. Kedua perusahaan tersebut diharapkan memberikan informasi lengkap, termasuk jadwal pelunasan dividen untuk tahun 2020 dan 2021.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi pegawai Perusda yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan karena keterbatasan dana tunai, sementara dividen yang diharapkan dari CFK belum cair,” jelasnya.
Di samping itu, Seno Aji juga menyampaikan jika Komisi II juga berupaya mencari solusi mengapa dividen Perusda Kelistrikan belum dibayarkan. Apakah PT CFK masih beroperasi atau tidak, pertanyaan ini perlu dijawab oleh pihak yang berkompeten.
Sebagai langkah tindak lanjut, Seno Aji mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dengan pihak terkait guna mencari solusi atas masalah belum cairnya dividen Perusda Kelistrikan. RDP ini dijadwalkan akan dilaksanakan secepat mungkin guna menyelesaikan isu yang tengah terjadi.
Dalam RDP tersebut, Direksi PT CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dipanggil untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai keterlambatan pelunasan dividen tahun 2020, serta perhitungan dividen untuk tahun 2021.
Seno Aji sangat berharap agar kedua perusahaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak Perusda dan langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Salah satu poin penting yang ditanyakan adalah mengenai alasan keterlambatan pelunasan dividen oleh PT CFK kepada Perusda Ketenagalistrikan.
Hal ini menjadi penting mengingat pegawai Perusda yang telah mengalami keterlambatan dalam menerima gaji selama beberapa bulan akibat kurangnya dana tunai.
Sekretaris Gerindra Kaltim ini berharap agar adanya pertemuan ini dapat memberikan jawaban yang memuaskan mengenai penyebab keterlambatan dividen dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi situasi ini.
Dalam pertemuan tersebut, Seno Aji juga menegaskan akan memanggil Dahlan Iskan dalam waktu dekat pemegang saham mayoritas PT Cahaya Fajar Kaltim sebesar 70 persen.
“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan memanggil Dahlan Iskan, ini sebagai bentuk untuk mendapatkan informasi langsung dari dia terkait terkendalanya pembagian dividen perusahaan,” pungkasnya.
(Nng/Met)