
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS – Meski masih harus menempuh beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltim, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menegaskan komitmennya untuk segera melanjutkan proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dekat.
Hal ini ia sampaikannya usai Rapat Finalisasi Draft Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/10/2023).
” Setelah melalui tahap finalisasi draft, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi Raperda bersama dengan Pemerintah Pusat. Kemudian, DPRD Kaltim akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Dalam tahap finalisasi ini, beberapa klausul dalam draft Raperda telah menerima masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan. Sapto memastikan bahwa masukan-masukan tersebut akan diperhitungkan dan diakomodir dalam draft Raperda.
“Pada tahap ini, beberapa pasal akan diperjelas, dan masukan dari OPD juga akan kami pertimbangkan. Setelah itu, kita akan melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Sapto.
Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda ini. Dia yakin aturan ini akan memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, oleh karena itu kami akan segera mempercepat pembahasan ini,” tegas Sapto.
Dengan komitmen yang teguh dari Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim ini, diharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera menjadi kenyataan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Ya, mohon doanya semoga lancar dan cepat rampung,” pungkasnya.
(Bud)