Proses Ganti Rugi Lahan Ring Road Samarinda Berlanjut, Jahidin Pastikan Penyelesaian Segera Tuntas

Anggota DPRD Kaltim,Jahidin.

SAMARINDA.nusantaranews.info–Polemik terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan proyek Ring Road Samarinda, khususnya yang melibatkan warga Jalan Nusyirwan Ismail, masih menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa meskipun beberapa warga telah menerima pembayaran, banyak di antaranya yang masih menunggu proses penyelesaian yang belum rampung.

“Masih banyak warga yang merasa berhak atas ganti rugi tetapi belum menerima pembayaran dari pemerintah,” ujar Jahidin, Sabtu(07/12/24).

Jahidin menjelaskan bahwa saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PERA) Kaltim tengah melakukan koordinasi untuk mengajukan dana ganti rugi yang belum dibayarkan. DPRD Kaltim juga terus memantau perkembangan proses tersebut.

Baca Juga  Subandi Tekankan Peningkatan SDM Kaltim Menyongsong Perpindahan IKN

“PUPR Kaltim sedang memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh masyarakat, untuk memastikan semuanya sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, Jahidin mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasil koordinasi tersebut mulai menunjukkan perkembangan yang positif, yang diharapkan bisa mempercepat penyelesaian masalah ini.

“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dan warga yang berhak bisa mendapatkan ganti rugi secepatnya,” lanjut Jahidin.

Baca Juga  Yonavia Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM di Kubar dan Mahakam Ulu

Jahidin menegaskan, untuk memastikan proses ini berjalan lancar, hanya warga yang memiliki bukti sah mengenai kepemilikan lahan yang berhak menerima pembayaran ganti rugi.

“Pemerintah provinsi akan tetap melakukan pembayaran selama ada bukti yang jelas dan sah mengenai kepemilikan lahan, tanpa ada masalah hukum yang menghalangi,” ujar politisi PKB ini.

Sebagai bagian dari komitmennya, DPRD Kaltim berusaha memastikan bahwa proses ganti rugi ini sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga pembangunan Ring Road Samarinda dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Penulis: Dt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *