JAKARTA.nusantaranews.info – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta melaporkan adanya keluhan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang tanpa sadar mengakses tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian finansial hingga Rp289 juta. Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa total kerugian akibat aksi ini telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
Modus Operandi dengan Fake BTS
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mengintervensi sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitarnya.
“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Jika diklik, data perbankan korban bisa dicuri,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/03).
Dua tersangka yang ditangkap, berinisial XY dan YXC, bertugas sebagai operator lapangan. Mereka berkeliling menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS, agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya menjalankan tugas untuk memutari area tertentu, sementara sistem operasionalnya dikendalikan oleh pihak lain. Tidak diperlukan keahlian teknis khusus untuk melakukan aksi ini,” tambahnya.
Tersangka dan Barang Bukti
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC diketahui telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang diduga menjadi wadah koordinasi para pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- Dua unit mobil yang telah dipasang perangkat fake BTS,
- Tujuh unit ponsel,
- Tiga SIM card,
- Dua kartu ATM,
- Serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum Indonesia, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Pengembangan Kasus
Polri kini tengah menelusuri dalang utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Penyelidikan akan melibatkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta pihak internasional seperti Interpol jika diperlukan.
Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang mencurigakan.
“Kalau bukan nasabah suatu bank tapi tiba-tiba dapat informasi soal hadiah atau saldo, sebaiknya jangan mudah percaya. Biasanya, penipu memanfaatkan kelengahan korban dengan iming-iming keuntungan,” tutupnya.