Jokowi Luncurkan Golden Visa: Langkah Baru Tarik Investasi Asing

Presiden RI Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peluncuran Golden Visa pada Kamis (25/07/2024).

SAMARINDA.nusantaranews–Pesiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/07/2024).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya, memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, menjadi tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lain-lain. Oleh sebab itu, hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi, yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” Jelasnya.

Golden Visa diharapkan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.

“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjut Presiden.

Melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Baca Juga  Lapas Narkotika Samarinda Gelar Skrining ACF TBC Terhadap 1.087 Warga Binaan

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menambahkan bahwa Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan ini membawa optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Presiden RI Joko Widodo serahkan secara simbolis Golden Visa kepada Shin Tae Yong.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan, Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pengendara Dalam Berlalulintas Satlantas Polres Dharmasraya Gelar Operasi Zebra Singgalang 2023

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, apakah investor perorangan atau korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

Variasi investasi meliputi pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).

Untuk direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 406 miliar). Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi adalah US$ 50.000.000 (sekitar Rp 813 miliar).

Baca Juga  Pingka Langgora Borong 2 Penghargaan serta Menjadi Lulusan Terbaik di Universitas Dharmas Indonesia (Undhari)

Bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon harus menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi.

 

Penulis: Humas Kemenkumham RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *