DHARMASRAYA.nusantaranews.info – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi sepanjang Maret 2025.
Konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolres Dharmasraya pada Rabu (05/03/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, serta kasus perjudian.
Pengungkapan Kasus Curas
Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dua kasus curas yang terjadi di lokasi berbeda. Kejadian pertama berlangsung di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Sementara itu, kasus kedua terjadi di Ruko Brilink Bonjovi, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi enam pelaku. Dari jumlah tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial H dan W. H diketahui menyediakan tempat bagi para pelaku untuk berkumpul sebelum menjalankan aksinya, sedangkan W berperan sebagai pemberi informasi mengenai calon korban. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Baru Pulau Punjung dan Jorong Maromau.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka H, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis gobok beserta amunisinya, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai hasil kejahatan.
Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Perjudian
Selain kasus curas, Polres Dharmasraya juga berhasil mengungkap kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Kasus ini terungkap di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita senjata api rakitan laras panjang jenis gobok sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus perjudian jenis abok yang menggunakan uang sebagai taruhan juga berhasil diungkap. Aktivitas ilegal ini berlangsung di sebuah warung kopi milik Pahmil di Pasar Sitiung V, Jorong 1 Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 04.27 WIB.
Pengungkapan Kasus Narkotika
Dalam operasi terpisah, Sat Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua tersangka kasus narkotika berinisial R dan B. Keduanya ditangkap di Jorong Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, dengan barang bukti berupa sabu seberat 42 gram.
Secara keseluruhan, dalam serangkaian pengungkapan kasus ini, Polres Dharmasraya berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu:
- Tiga tersangka kasus curas: WG (35), warga Jorong Maromau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, yang kini ditahan di Polres Dharmasraya, serta K dan BS yang ditahan di Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.
- Dua tersangka kasus narkotika, yakni R dan B.
- Empat pelaku lainnya masih berstatus DPO, termasuk HK dan P.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku curas menjalankan aksinya dengan mengintai korban yang melakukan transaksi di agen BRILink. Setelah mendapatkan informasi mengenai calon korban yang membawa uang dalam jumlah besar, mereka segera melancarkan aksinya.
Salah satu tersangka, W, mengaku bertugas sebagai pemberi informasi dan mendapatkan bagian sebesar Rp15 juta dari hasil kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah barang hasil curian, termasuk sepeda motor dan kulkas, sebagai barang bukti.
Kapolres Imbau Masyarakat Lebih Waspada Menjelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Dharmasraya akan meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan, terutama saat menjelang sahur, berbuka puasa, dan pelaksanaan salat tarawih. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bepergian, terutama dalam penggunaan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Jika melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Kapolres.