Perizinan Reklame Dinilai Berbelit, DPRD Samarinda Siapkan Raperda Baru

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, H. Samri Shaputra, S.Hi., M.A.P,

SAMARINDA.nusantaranews.info–DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab keluhan pelaku usaha terkait proses perizinan yang dinilai terlalu panjang, rumit, dan memakan waktu lama.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, H. Samri Shaputra, S.Hi., M.A.P, mengatakan persoalan tersebut banyak disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha reklame.

Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang harus menunggu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan izin pemasangan reklame.

“Bahkan ada yang mengurus sampai enam bulan, ada juga yang sampai satu tahun tidak terbit-terbit izinnya,” ujar Samri, Selasa (16/06/2026).

Baca Juga  Reses di Samboja, Warga Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan

Samri menjelaskan, lambatnya proses perizinan terjadi karena banyaknya persyaratan dan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi dari berbagai instansi. Di antaranya Dinas PUPR terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perhubungan terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta Dinas Komunikasi dan Informatika terkait materi tayangan reklame.

Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan birokrasi yang panjang dan dinilai kurang efisien bagi dunia usaha. Tidak hanya berdampak pada investasi, persoalan tersebut juga memengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib memiliki izin terlebih dahulu sebelum dapat memenuhi kewajiban pajak reklame.
Akibatnya, banyak pelaku usaha kesulitan melakukan penagihan kepada penyewa iklan karena proses administrasi yang belum selesai.

Baca Juga  Anggota DPRD Samarinda H. Samri Shaputra: Santunan untuk Keluarga La Singga Bentuk Kepedulian, Bukan Ganti Rugi

“Masalah lainnya adalah pajak. Ini potensi pendapatan daerah, tetapi menjadi kendala karena pelaku usaha tidak bisa menagih kepada penyewa sebelum izin selesai, sementara untuk mengurus pajak juga harus berizin. Ini yang menjadi kerumitan,” jelasnya.

Melalui Raperda baru ini, Pansus I DPRD Samarinda berkomitmen menyusun regulasi yang dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tanpa melanggar ketentuan peraturan di atasnya.

Raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan kerja.

Baca Juga  DPRD Samarinda Sebut Pemetaan Mutu Sekolah Penting untuk Atasi SPMB

“Kita ingin semua pihak lebih tenang dalam berusaha, dan pemerintah juga tetap mendapatkan manfaat dari pemasangan reklame ini,” pungkas H. Samri Shaputra, S.Hi., M.A.P.

Penulis: Nng