SAMARINDA.nusantaranews.info– Sebuah kejadian mencurigakan terjadi di kawasan Loa Bakung, Samarinda. Rekaman CCTV merekam aksi beberapa orang yang memasuki pekarangan rumah milik Ramadhoni Ikstanto tanpa izin.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas para pelaku merusak pagar dan mengambil kunci pagar tanpa persetujuan pemilik rumah. Tak hanya itu, mereka juga mencabut kamera CCTV yang merekam aksi mereka, diduga untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Ramadhoni Ikstanto, pemilik rumah, mengungkapkan ketidakterimaannya kepada tim media Nusantara News atas insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam, khususnya terhadap istrinya.
Laura Azani, kuasa hukum Ramadhoni, menegaskan bahwa tindakan para pelaku, yang diduga merupakan pihak leasing, telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa izin. Menurut Laura, aksi tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi dan hukum properti.
Tak tinggal diam, advokat Sunarty yang dikenal dengan panggilan Xena atau Pengacara Bolang yang merupakan tim kuasa hukum dari Laura langsung bertindak.
Keesokan harinya, ia mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan insiden tersebut. Xena meminta agar penyelidikan segera dilakukan terhadap para terlapor.
Dalam keterangannya, Xena menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang melarang seseorang memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain secara paksa. Selain itu, aksi perusakan properti dan pengambilan barang tanpa izin juga melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Saat berita ini disiarkan, kasus pembobolan ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.