SAMARINDA.NUSANTARA NEWS-Polsek Palaran, bagian dari Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayahnya, tepatnya di Jalan Trikora RT 07 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Kamis (01/02/24).
Pengungkapan ini berawal dari laporan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC-PPA) Samarinda pada Selasa, 30 Januari 2024, yang memberikan informasi tentang adanya tindak pencabulan di Jalan Trikora. Setelah menerima laporan tersebut, tim operasional Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palaran segera mengejar pelaku, yang ternyata adalah orang tua kandung korban.
Sekitar pukul 19.20 WITA, pelaku MJ (44) berhasil diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mako Polsek Palaran bersama barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos Samarinda, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, telah mengakui perbuatannya. Pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali, saat korban masih duduk di kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.
Menurut Kapolsek, setelah mengalami tindakan tersebut pada hari Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 WITA, korban langsung meminta bantuan kepada tim TRC-PPA Samarinda dengan cara mencari nomor telepon mereka melalui akun Facebook. Setelah mendapatkan nomor tersebut, korban menghubungi tim dan menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga hukumannya karena yang melakukannya adalah orang tua kandungnya,” terang Kapolsek.