MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Seno Aji Ajak Masyarakat Bersatu Untuk Kaltim

Ir.H.Seno Aji M.Si

JAKARTA.nusantaranews.info – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si dan Hadi Mulyadi, S.H., M.Si.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (5/2), MK menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon, termasuk tuduhan adanya “kartel politik” dan upaya jual beli dukungan partai, tidak terbukti secara hukum.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim yang dinilai telah menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan baik.

Menanggapi hasil ini, Wakil Gubernur terpilih, Seno Aji, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK.

Baca Juga  Sidang Perdana di MK, Pilkada Kukar Berpotensi Diulang

“Kami bahagia dan terharu, ini menunjukkan bahwa sistem hukum dan pengadilan di Indonesia berjalan dengan baik. Kami bersyukur, karena keputusan ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Harapan untuk Paslon 01 dan Masyarakat Kaltim

Seno Aji turut memberikan pesan khusus kepada pasangan calon nomor 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

“Sebagai anak muda, kami tetap memerlukan bimbingan dan arahan dari tokoh-tokoh seperti mereka. Harapan kami, mereka terus memberikan wawasan dan masukan untuk membangun Kalimantan Timur yang lebih maju, terutama dalam menghadapi era baru dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN),” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk kembali bersatu demi pembangunan ke depan.

Baca Juga  Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

“Mari kita tinggalkan perbedaan dan fokus pada tujuan bersama, yaitu memajukan Kaltim. Kami ingin memastikan semua anak-anak di Kaltim bisa bersekolah, bebas dari stunting, dan menikmati pembangunan yang merata,” katanya.

Tahapan Selanjutnya

Setelah menerima salinan keputusan dari MK, KPU Kaltim dijadwalkan menggelar sidang pleno pada Kamis malam (6/2) untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Proses ini akan dilanjutkan ke DPRD dan berakhir dengan pelantikan oleh Presiden RI.

“Semua tahapan ini akan kita jalani dengan semangat kebersamaan. Kami berkomitmen untuk membawa Kaltim melompat jauh ke depan, dengan dukungan semua pihak, termasuk para tokoh dan sesepuh Kalimantan Timur,” pungkas Seno Aji.

Keputusan MK menjadi awal baru bagi Kaltim di bawah kepemimpinan H. Rudy Mas’ud dan Ir. H. Seno Aji. Dengan semangat persatuan, masyarakat diharapkan bersama-sama mendukung visi pembangunan demi kemajuan Kaltim dan kesiapan menghadapi Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga  Penegakan Hukum Imigrasi Naik 94,4% di Awal 2024

 

Penulis: Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *