JAKARTA.nusantaranews.info– Sejalan dengan gelombang aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah Indonesia yang menuntut agar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipatuhi dan ditegakkan, di Kabupaten Kutai Kartanegara juga terdapat keputusan MK yang spesifik.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024, karena semua permohonannya ditolak oleh MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan peringatan keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas menghalangi Edi Damansyah, Bupati Kukar, untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Selasa( 20/8/2024).
Dalam surat resmi bernomor 150/MAKI-KPU/VIII/2024, yang dikirimkan pada 20 Agustus 2024, MAKI menekankan bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai kepala daerah tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Edi yang berupaya agar masa jabatannya sebelumnya tidak dihitung sebagai satu periode penuh. Hal ini, menurut MAKI, membuat Edi tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
H. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menegaskan bahwa KPU Kukar wajib menghormati dan menjalankan putusan MK ini.
“Keputusan MK merupakan hukum yang harus ditaati. KPU tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode. Upaya untuk mencalonkan diri kembali adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat periodisasi jabatan yang telah diatur secara tegas,” kata Boyamin.
MAKI mengingatkan bahwa jika KPU Kukar tetap meloloskan pencalonan Edi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang serius. Boyamin menambahkan, jika ada calon lain yang menggugat hasil Pilkada dan MK menemukan bahwa pencalonan Edi tidak sah, maka kemenangan Edi bisa digugurkan. Ini akan merugikan proses demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Selain surat resmi kepada KPU RI, MAKI juga mengirimkan surat bernomor 153/MAKI-KPU/VIII/2024 kepada KPU Kukar. Dalam surat tersebut, MAKI mendesak agar KPU Kukar menolak pencalonan Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, termasuk masa jabatannya sebagai pengganti kepala daerah yang berhalangan tetap selama lebih dari 2,5 tahun.
“MAKI mengharapkan KPU Kukar bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak membuka celah bagi terjadinya penyelundupan hukum. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Boyamin.
MAKI juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi syarat yang dapat berkompetisi dalam Pilkada. Menurut MAKI, ini adalah kunci untuk mencegah korupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang.