Lahan Warga Di Tenggarong Seberang Diserobot Perusahaan Tambang Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Diminta Turun Tangan

Foto: Istimewa/Warga pemilik lahan bentangkan spanduk di lokasi yang lahannya di tambang oleh PT JMB.

SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- Lahan warga dengan luasan sekitar 10, 9 hektare (Ha) di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga diserobot oleh PT Jembayan Muara Bara yang bergerak dalam pertambangan batu bara.

Persoalan ini mendapat perhatian dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Jumat (25/8/2023).

“Kami menjembatani aspirasi dari warga pemilik lahan bernama Thomas Rewo Lewo yang lahannya diserobot oleh pihak perusahaan. Persoalan ini sudah lama tapi belum ada titik terangnya,” ungkap Koordinator aksi, Rahmat Nur Kholis.

Menurut Kholis, dalam Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 35 dan pasal 136 telah mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan pertambangan wajib mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah (pemilik lahan).

Baca Juga  Pengacara Bolang“Xena” Kaget Saat Kliennya, WNA Suriah, Tiba-Tiba Mencabut Kuasa di Pengadilan

Namun, pada kenyataannya justru pihak perusahaan melanggar peraturan yang berlaku dan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 10,9 hektar (Ha) milik warga.

“Seharusnya selesaikan dulu hak atas tanah dengan pemegang pemilik lahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Penyerobotan lahan ini merupakan perbuatan mengambil hak orang lain tanpa mengindahkan konsekuensi hukum yang
berlaku,” tegasnya.

Aksi tersebut sangat diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas ESDM Kaltim, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Paling tidak, Dinas ESDM Kaltim dalam waktu dekat ini dapat memfasilitasi warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan, sehingga bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan tanpa merugikan pihak tertentu.

“Dari total luas lahan itu, ada sekitar 80 persen yang sudah digarap oleh pihak perusahaan batu bara (PT Jembayan Muara Bara). Aksi ini kami sangat berharap Dinas ESDM Kaltim bisa menanggapi serius,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi disambut oleh Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Harley Saragi Sidabalok bersama sejumlah pegawai Dinas ESDM Kaltim lainnya.

Baca Juga  Tegakkan Konstitusi, DPW FKBPPPN Kaltim Minta Menpan RB Jalankan Amanat UU 23 Tahun 2014
Foto: Iswanto/Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kaltim saat mendatangi kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda.

Terkait aspirasi tersebut, Harley menjadwalkan dalam waktu dekat pihak ESDM Kaltim akan meninjau langsung ke lokasi lahan tersebut, sehingga bisa mengetahui langsung kondisi riil yang terjadi.

“Minggu depan kita akan tinjau langsung ke lapangan. Sehingga bisa mengetahui apakah aktivitas perusahaan tersebut masuk dalam APL (Areal Penggunaan Lain) ataukah masuk dalam kawasan hutan. Kalau masuk dalam kawasan hutan kita akan berlakukan aturan dari Dinas Kehutanan, tapi kalau masuk dalam APL kita akan atur terkait ganti rugi lahan dan ini tentu menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan,” kata Harley.

Harley menegaskan, walaupun persoalan Pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, Namun Dinas ESDM Kaltim tidak akan menutup mata terhadap persoalan warga. Hanya saja pola penanganannya tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga  Baznas Samarinda Berikan Santunan Siswa-Siswi SDN 005 Korban Kebakaran Jl Dr Sutomo

“Nanti juga kami akan menyurati pihak perusahaan dan pemilik lahan, sehingga nanti bisa dipertemukan. Kalau nanti di lapangan ada pelanggaran hukum dari pihak perusahaan, maka kami akan menyurati pemerintah pusat, karena teman-teman pusat yang memiliki kewenangan atas penyelesaian tanah terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara,” ujarnya.

Berikut poin tuntutan mahasiswa dalam aksi demonstrasi tersebut.

Mendesak Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk segera memberikan peringatan dan sikap tegas kepada PT Jembayan Muara Bara untuk menghentikan semua kegiatan pertambangan di atas lahan masyarakat, terutama di atas lahan milik saudara Thomas Rewo Lewo.

Menuntut PT Jembayan Muara Bara untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan
masyarakat yang telah digarap menjadi konsesi giat pertambangan.

(Nng/Wnt)

Lahan Warga Di Tenggarong Seberang Diserobot Perusahaan Tambang Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Diminta Turun Tangan

Foto: Istimewa/Warga pemilik lahan bentangkan spanduk di lokasi yang lahannya di tambang oleh PT JMB.

SAMARINDA.NUSANTARA NEWS- Lahan warga dengan luasan sekitar 10, 9 hektare (Ha) di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga diserobot oleh PT Jembayan Muara Bara yang bergerak dalam pertambangan batu bara.

Persoalan ini mendapat perhatian dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Jumat (25/8/2023).

“Kami menjembatani aspirasi dari warga pemilik lahan bernama Thomas Rewo Lewo yang lahannya diserobot oleh pihak perusahaan. Persoalan ini sudah lama tapi belum ada titik terangnya,” ungkap Koordinator aksi, Rahmat Nur Kholis.

Menurut Kholis, dalam Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 35 dan pasal 136 telah mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan pertambangan wajib mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah (pemilik lahan).

Baca Juga  BAZNAS Samarinda Adakan Khitanan Massal 500 Anak dan Pemberian Santunan 600 Anak

Namun, pada kenyataannya justru pihak perusahaan melanggar peraturan yang berlaku dan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 10,9 hektar (Ha) milik warga.

“Seharusnya selesaikan dulu hak atas tanah dengan pemegang pemilik lahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Penyerobotan lahan ini merupakan perbuatan mengambil hak orang lain tanpa mengindahkan konsekuensi hukum yang
berlaku,” tegasnya.

Aksi tersebut sangat diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas ESDM Kaltim, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Paling tidak, Dinas ESDM Kaltim dalam waktu dekat ini dapat memfasilitasi warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan, sehingga bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan tanpa merugikan pihak tertentu.

“Dari total luas lahan itu, ada sekitar 80 persen yang sudah digarap oleh pihak perusahaan batu bara (PT Jembayan Muara Bara). Aksi ini kami sangat berharap Dinas ESDM Kaltim bisa menanggapi serius,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi disambut oleh Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Harley Saragi Sidabalok bersama sejumlah pegawai Dinas ESDM Kaltim lainnya.

Baca Juga  Pengacara Bolang“Xena” Kaget Saat Kliennya, WNA Suriah, Tiba-Tiba Mencabut Kuasa di Pengadilan
Foto: Iswanto/Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kaltim saat mendatangi kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda.

Terkait aspirasi tersebut, Harley menjadwalkan dalam waktu dekat pihak ESDM Kaltim akan meninjau langsung ke lokasi lahan tersebut, sehingga bisa mengetahui langsung kondisi riil yang terjadi.

“Minggu depan kita akan tinjau langsung ke lapangan. Sehingga bisa mengetahui apakah aktivitas perusahaan tersebut masuk dalam APL (Areal Penggunaan Lain) ataukah masuk dalam kawasan hutan. Kalau masuk dalam kawasan hutan kita akan berlakukan aturan dari Dinas Kehutanan, tapi kalau masuk dalam APL kita akan atur terkait ganti rugi lahan dan ini tentu menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan,” kata Harley.

Harley menegaskan, walaupun persoalan Pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, Namun Dinas ESDM Kaltim tidak akan menutup mata terhadap persoalan warga. Hanya saja pola penanganannya tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga  Baznas Kaltim Gelar Operasi Celah Bibir

“Nanti juga kami akan menyurati pihak perusahaan dan pemilik lahan, sehingga nanti bisa dipertemukan. Kalau nanti di lapangan ada pelanggaran hukum dari pihak perusahaan, maka kami akan menyurati pemerintah pusat, karena teman-teman pusat yang memiliki kewenangan atas penyelesaian tanah terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara,” ujarnya.

Berikut poin tuntutan mahasiswa dalam aksi demonstrasi tersebut.

Mendesak Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk segera memberikan peringatan dan sikap tegas kepada PT Jembayan Muara Bara untuk menghentikan semua kegiatan pertambangan di atas lahan masyarakat, terutama di atas lahan milik saudara Thomas Rewo Lewo.

Menuntut PT Jembayan Muara Bara untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan
masyarakat yang telah digarap menjadi konsesi giat pertambangan.

(Nng/Wnt)