SAMARINDA.nusantaranews.info – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti sejumlah persoalan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penempatan dana deposito pemerintah kota, utang daerah yang masih mencapai ratusan miliar rupiah, hingga ribuan aset milik Pemkot yang belum tersertifikasi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, S.E., M.M., usai melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya menyangkut evaluasi anggaran kas daerah dan pengelolaan aset pada Senin,27/04/2026.
Menurut Iswandi, salah satu yang menjadi perhatian adalah rekonsiliasi belanja Pemerintah Kota Samarinda dengan register SP2D yang masih ditemukan sejumlah persoalan administratif yang berulang.
“Kami menemukan masih ada masalah administratif yang terus terulang dalam rekonsiliasi belanja pemerintah kota dan register SP2D. Dari penjelasan yang kami terima, sebagian besar kendalanya memang ada pada sistem,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penempatan dana deposito milik Pemkot Samarinda yang saat ini berada di Bank Mandiri dan BTN, bukan di Bankaltimtara sebagai bank daerah.
Padahal, menurutnya, Bankaltimtara sebagai bank milik daerah juga memberikan kontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini banyak mendukung kegiatan pemerintah kota.
“Tahun 2025 pendapatan dari deposito sekitar Rp9 miliar. Kalau selisih bunga dengan Bankaltimtara hanya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar, itu sebenarnya bisa terkonversi lewat CSR. Kita juga pemegang saham di sana,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama ini dukungan CSR lebih banyak datang dari Bankaltimtara dibanding bank nasional lainnya.
“Saya tidak pernah melihat BTN atau Mandiri menjadi sponsor kegiatan pemerintah kota. Tapi Bankaltimtara sering hadir membantu kegiatan-kegiatan pemerintah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Iswandi juga menyoroti utang Pemerintah Kota Samarinda yang pada tahun 2025 masih berada di kisaran Rp400 miliar. Menurutnya, pembayaran utang tersebut ditargetkan selesai tahun ini dan mulai dilakukan secara bertahap sejak April berdasarkan klaster penerima pembayaran.
“Ini juga menjadi perhatian kami, karena harus jelas siapa yang dibayar lebih dulu dan bagaimana tahapan penyelesaiannya,” katanya.
Di sektor aset daerah, Iswandi menilai pengelolaan aset masih belum maksimal meski anggaran pengamanan aset dan penatausahaan barang milik daerah cukup besar.
Pada tahun 2025, anggaran pengamanan aset di BPKAD tercatat sebesar Rp2,38 miliar dengan realisasi Rp2,32 miliar, sementara anggaran penatausahaan barang milik daerah mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Ia meminta agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan keamanan dan produktivitas aset daerah.
“Jangan hanya keluar anggaran, tapi hasilnya tidak jelas. Saya ingin tahu target pengamanan aset tahun 2026 itu apa saja dan berapa aset yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurutnya, aset milik pemerintah tidak seharusnya hanya dipagari dan dibiarkan tanpa menghasilkan pemasukan. Sebaliknya, aset-aset strategis seperti rumah susun, rumah kos, mess daerah di Jakarta, hingga kawasan tepian kota harus dimanfaatkan melalui kerja sama atau penyewaan agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset jangan hanya jadi beban biaya. Harus ada perubahan pola pikir, bagaimana aset itu bisa menghasilkan PAD dan tetap aman,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota Samarinda yang belum tersertifikasi. Dari total 7.692 bidang tanah aset tidak bergerak milik Pemkot, baru 511 bidang yang telah tersertifikasi, sementara sekitar 7.185 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat resmi.
“Kami minta semua dibuat database yang jelas. Kendalanya apa, progresnya sampai mana, target sertifikasi per tahun berapa. Semua harus terukur agar bisa diawasi,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Samarinda menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar pengelolaan keuangan dan aset daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.













