JAKARTA.nusantaranews.info– Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji nonprosedural dengan modus penyalahgunaan visa kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Sebagai tindak lanjut tugas Satgas Haji, kami Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Gagal Berangkatbersama rekan-rekan dari Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan pemeriksaan pada 18 April lalu. Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat 8 orang yang patut diduga akan melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat doorstop di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pihak yang diduga terlibat telah melakukan pemberangkatan serupa sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Menurutnya, para pelaku merekrut masyarakat Indonesia dengan menjanjikan keberangkatan haji cepat tanpa antrean panjang, namun menggunakan visa tenaga kerja sebagai dokumen keberangkatan.
“Mereka mengatasnamakan visa tenaga kerja. Masyarakat diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, padahal secara normal, keberangkatan haji membutuhkan antrean bertahun-tahun,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, ditemukan bukti bahwa tujuan utama para calon jemaah tersebut bukan untuk bekerja, melainkan untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.
“Secara administrasi memang menggunakan visa tenaga kerja, tetapi ditemukan fakta bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” katanya.
Bareskrim Polri bersama pihak Imigrasi akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan atau PT yang memberangkatkan, agen pengurusan administrasi, hingga penyedia visa.
“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji instan yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing jika ada pihak yang menawarkan keberangkatan haji secara cepat dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait perkembangan kasus, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa delapan orang yang diamankan tersebut berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi.
“Delapan orang ini masih berada di Indonesia dan keberangkatannya telah digagalkan oleh pihak imigrasi. Sementara untuk tiga orang di Arab Saudi, hal itu masih dalam pembahasan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tutupnya.













