SAMARINDA, nusantaranews.info– Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (30/4/2026) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika di Lobi Mako Polresta Samarinda.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Sejumlah personel Satresnarkoba, Humas, dan Siwas juga terlibat dalam pengamanan kegiatan

Kapolresta Samarinda mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat ±2.992,69 gram, ganja kering ±2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi (inex). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan menggunakan air serta pembakaran sesuai prosedur.

Kapolresta menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Kegiatan yang turut dihadiri insan pers dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh instansi terkait sebagai bukti legal bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.













