Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

BALIKPAPAN, nusantaranews.info – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur resmi mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (08/11/2025).

Konferensi pers dipimpin DIRTIPIDTER Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.

DPO Ditangkap, Modus Gunakan Dokumen IUP Resmi

Brigjen Pol Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru pada 22 Oktober 2025. MH diketahui sebagai kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga kuat menjual batu bara ilegal dari kawasan Tahura.

Baca Juga  Polsek Sungai Kunjang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok aktivitas tambang ilegal. Modus yang digunakan yakni membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian “menghalalkan” muatan tersebut menggunakan dokumen IUP milik CV. WU untuk seolah-olah berasal dari tambang legal.

Barang Bukti: 214 Kontainer dan 6.000 Ton Batu Bara

Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti besar, di antaranya:

  • 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan
  • Tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton
  • Dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik MH
Baca Juga  Wagub Kaltim Seno Aji Tekankan Pentingnya Konsolidasi Kader Gerindra di Momen Idul Adha

Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 UU Minerba karena membuat dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar.

Pengembangan Kasus hingga TPPU

Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di dua tersangka ini.

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, setiap bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Polri juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan ini.

Komitmen Jaga Lingkungan IKN

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga kawasan strategis, termasuk Tahura Bukit Soeharto yang berada dalam wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Penindakan ini diharapkan mempertegas komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.