SAMANRINDA.nusantaranews.info–Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyampaikan keprihatinannya terkait lambatnya implementasi sejumlah peraturan daerah (perda) di wilayahnya. Salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan perda adalah ketidakhadiran peraturan pelaksana yang dikenal dengan sebutan peraturan gubernur (Pergub).
Jahidin menekankan bahwa meskipun perda sudah disahkan, tanpa adanya pergub sebagai pedoman teknis, banyak perda yang tidak dapat dijalankan secara efektif di lapangan.
“Seperti halnya peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan untuk menjalankan undang-undang, perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” ungkap Jahidin pada Sabtu (07/12/24).
Menurutnya, meski memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, perda-perda yang ada di Kaltim tidak akan efektif tanpa adanya peraturan pelaksana yang jelas. Hal ini menyebabkan banyaknya perda yang belum bisa memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Jahidin mendesak pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan penyusunan dan pengesahan pergub yang diperlukan, agar program-program yang tertuang dalam perda dapat berjalan sesuai tujuan.
“Tanpa pergub, tujuan dari perda yang sudah dibuat untuk mengatasi berbagai masalah di masyarakat tidak akan tercapai. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah provinsi untuk bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan hal ini,” tegasnya.
Jahidin juga berharap dengan disahkannya pergub yang memadai, implementasi perda di lapangan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, sesuai dengan yang diharapkan.