SAMARINDA.nusantaranews.info–Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menekankan bahwa penutupan lubang bekas tambang batubara bukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, kewajiban tersebut harusnya menjadi beban perusahaan tambang yang bersangkutan, bukan anggaran milik negara atau daerah.
Samsun mengkritik usulan yang menyarankan penggunaan anggaran daerah untuk menutup lubang bekas tambang yang terbengkalai. Dalam pandangannya, ini adalah tanggung jawab perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan, bukan pemerintah provinsi.
“Pemerintah tidak seharusnya menanggung beban yang seharusnya dipikul oleh pihak swasta. Penutupan lubang bekas tambang adalah kewajiban perusahaan tambang, sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Samsun dengan tegas dalam wawancaranya pada Kamis (14/11/2024).
Samsun menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi dalam isu ini lebih kepada fungsi pengawasan, dan bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pembiayaan penutupan lubang tambang. Pengawasan yang lebih sesuai, menurut Samsun, dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pengawasan ini menjadi tugas inspektur tambang yang berkompeten. Bukan tanggung jawab pemerintah provinsi untuk menutup lubang tambang, melainkan untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, Samsun juga menekankan pentingnya perusahaan tambang untuk mematuhi kewajiban reklamasi lahan yang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini meliputi kegiatan untuk menutup lubang bekas tambang serta melakukan rehabilitasi lingkungan dengan penghijauan guna mengembalikan ekosistem yang rusak akibat aktivitas tambang.
“Kami mendorong agar Kementerian ESDM lebih tegas dalam menegakkan regulasi reklamasi dan memastikan perusahaan tambang tidak mengabaikan kewajiban ini,” tambah Samsun.
Samsun juga mengingatkan bahwa pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan tambang diperlukan agar masalah penutupan lubang tambang yang terbengkalai dapat segera ditangani. Menurutnya, dengan pengawasan yang baik, perusahaan dapat dipastikan untuk menjalankan kewajibannya dengan serius.
“Jika pengawasan berjalan maksimal, seharusnya masalah ini bisa segera diselesaikan tanpa mengorbankan anggaran daerah. Perusahaan yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Samsun menutup dengan harapan bahwa dengan pengawasan yang lebih baik dari Kementerian ESDM, masalah lubang bekas tambang bisa teratasi tanpa melibatkan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
“Pemerintah harus mengambil langkah tegas agar kewajiban ini tidak terbengkalai, dan tidak membebani APBD yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” tutup Samsun.