Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Mahulu Polisikan Mantan Internal Partai

DPC PKB Mahulu saat mengajukan laporan kepolisian di Polres Mahulu.

MAHULU.nusantaranews.info- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu ) mengajukan laporan atas tindakan pencemaran nama baik partai yang diduga dilakukan oleh oknum mantan petinggi PKB di tingkat pusat.

Ketua DPC PKB Mahulu, Martin Hat mengatakan bahwa laporan tersebut bermula adanya pemberitaan di beberapa media nasional yang menyerang kehormatan nama baik partai. Terlapor merupakan mantan sekjen DPP PKB.

“Hari ini kami telah mengajukan laporan kepolisian di Polres Mahulu. Kepada terlapor Mantan Sekjen PKB, terkait penyebaran berita bohong yang menyerang kehormatan dan nama baik pengurus partai secara menyeluruh,” ungkap Martin Hat, Selasa (23/8/2024).

Baca Juga  Seno Aji Bersama FKKJN Silaturahmi Ke Warga Semarang di Simpang Pasir: Paparkan Program Prioritas

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti, sehingga terlapor dapat segera diproses.

“Kami berharap yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, karena pernyataan di banyak media nasional yang tidak sesuai dengan AD ART PKB,” ujarnya.

Martin menyebutkan bahwa, salah satu pernyataan hoax yang disampaikan terlapor bahwa, Dewan Syuro tidak memiliki peranan dalam kepentingan partai.

Padahal, sebenarnya tidak seperti itu. Karena setiap keputusan penting dalam internal PKB, selalu melibatkan Dewan Syuro.

Menurutnya, tindakan tersebut justru akan melemahkan Partai yang terus berkembang di Tanah Air.

Baca Juga  Pospera Kaltim: Tantangan Demokrasi, Harapkan Netralitas Seleksi Calon Komisioner KPU

Terlebih pihak terlapor merupakan unsur di luar partai yang tidak memiliki kompetensi untuk memberikan statement internal yang dipimpin oleh Wapres tersebut.

“Meski Terlapor tengah berada di Jakarta, namun seluruh DPC sepakat untuk melaporkan yang bersangkutan kepada Kepolisian setempat,” jelasnya.

Di Kaltim, kata Martin, pernyataan tersebut telah diadukan ke seluruh polres. Hanya Mahulu dan Kutai Barat saja yang agak telat. Sedangkan DPC di kabupaten/kota sudah duluan menyampaikan laporan

“Kami harap pihak terlapor dapat ditindak sesuai hukum, baik dari aspek pencemaran nama baik, penyerangan terhadap internal partai maupun UU ITE tentang penyebaran berita bohong,” tegasnya.

Penulis: Iswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *