JAKARTA, nusantaranews.info – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, yang berujung pada diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon bupati. Dalam putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Menanggapi keputusan tersebut, calon Bupati Kukar, Dendi Suryadi, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemilihan harus dilalui dengan semangat sportivitas dan kebersamaan demi kebaikan masyarakat Kukar.
“Kita harus menghormati keputusan ini. Semua calon yang maju dalam Pilkada Kukar, baik Pak Edi Damansyah maupun Pak Awang Yakub, memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Kutai Kartanegara dan mensejahterakan masyarakat. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama membawa daerah ini ke arah yang lebih baik,” ucap Dendi saat di hubungi via telepon, selasa (25/02/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah dinamika politik yang berkembang. Menurutnya, putusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Soal PSU, kita serahkan kepada mereka (Edi Damansyah-Rendi Solihin). Mereka juga saudara kita. Yang penting, kita harus bersaing secara fair dan tetap menjaga persatuan di Kukar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dendi Suryadi memastikan bahwa timnya akan terus berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan pemilihan dengan mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat. Ia juga mengajak masyarakat Kukar untuk tetap fokus pada visi pembangunan daerah dan tidak terpengaruh oleh ketegangan politik yang mungkin muncul.
“Kami tetap berkomitmen untuk menyampaikan gagasan dan program kerja kami dengan cara yang baik dan mendidik. Mari kita bersama-sama menjaga Kukar tetap damai dan demokratis,” tutup Dendi.