KUTIM.nusantaranews.info–Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur.
Kali ini, kasus menyeret nama Matius Bilung, mantan Kepala Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, yang diduga menerbitkan surat hibah lahan sawit seluas 560 hektare.
Lahan yang sejatinya merupakan milik Kelompok Tani Busang Dengen, justru dihibahkan secara sepihak oleh Matius kepada Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari. Ironisnya, koperasi tersebut dibentuk tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari anggota kelompok tani yang diketuai oleh Kemasi Liu.
Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Kepala Desa Long Pejeng saat ini, Krispensius, dan Kepala Desa Long Lees aktif, Leonardo, melalui hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kutai Timur. Hasil temuan tersebut tertuang dalam Surat Resmi Bupati Kutai Timur bernomor R-700.12.1/304/ITKAB.IRK, tertanggal 2 Juli 2024.
Inspektorat menyimpulkan bahwa penerbitan surat hibah oleh Matius Bilung tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat hibah bernomor 140/271/LP-BSG/III/2022 diterbitkan pada 16 Maret 2022, saat Matius masih menjabat sebagai Kepala Desa Long Pejeng.
Tak berhenti di situ—mantan Kepala Desa Long Lees, Ilit Bilung, juga mengeluarkan surat hibah serupa pada 10 Maret 2022 dengan nomor 140/155/LL-BSG/III/2022.
Kedua surat tersebut dinyatakan cacat hukum, lantaran lahan yang dihibahkan bukan merupakan aset desa, serta proses penerbitannya dilakukan tanpa akta notaris.
Selain Kelompok Tani Busang Dengen, kasus ini juga menyeret Koperasi Serba Usaha Mandiri Satu, yang lahannya turut dihibahkan tanpa proses hukum yang sah dan transparan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Inspektorat merekomendasikan pencabutan surat hibah yang diterbitkan oleh Matius Bilung dan Ilit Bilung.
Menurut Nganggung, tokoh masyarakat setempat, kasus ini telah menimbulkan keresahan, terutama di kalangan petani yang menggantungkan penghidupan mereka pada lahan sawit tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Rasap Balan, menilai bahwa tindakan ini telah melanggar hukum, karena dilakukan tanpa dasar legal yang jelas.
Ia menyatakan bahwa para petani telah dirugikan secara moril dan materil, dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak demi menegakkan keadilan.