Advokasi Publik Kaltim Resmi Terbentuk, Siap Edukasi Masyarakat dan Kawal Penegakan Hukum

Struktur organisasi Advokasi Publik Kaltim yang resmi terbentuk untuk meningkatkan edukasi hukum dan mengawal penegakan hukum di Kalimantan Timur.

SAMARINDA, nusantaranews.info – Organisasi Advokasi Publik Kalimantan Timur (Advokasi Publik Kaltim) resmi terbentuk sebagai wadah yang menghimpun para advokat dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Advokasi Publik Kaltim, H. Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan organisasi tersebut lahir dari kepedulian sejumlah advokat bersama masyarakat lintas etnis di Kalimantan Timur terhadap maraknya penyampaian aspirasi yang dinilai kerap mengabaikan aspek hukum. Hal itu disampaikannya kepada nusantaranews.info, Senin (29/06/2026).

Menurut Mulyadi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati norma hukum yang berlaku.

Ia menilai masih ditemukan aksi penyampaian aspirasi yang disertai ujaran kebencian, penghinaan, unggahan di media sosial yang tidak didasarkan pada fakta, hingga tudingan yang berpotensi mengarah pada fitnah maupun pencemaran nama baik.

Baca Juga  Seno Aji Raih Rekor Suara Terbanyak dalam Sejarah Pileg Kutai Kartanegara 2024

“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Mulyadi mengingatkan, perbuatan yang mengandung unsur penghinaan, penistaan, maupun pencemaran nama baik dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Termasuk pelanggaran yang dilakukan melalui ruang digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, agar menyampaikan kritik dan aspirasi secara santun, konstruktif, serta berbasis data dan fakta. Menurutnya, penyampaian aspirasi yang baik akan menjadi masukan positif bagi pemerintah tanpa menimbulkan persoalan hukum.

Selain berperan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Advokasi Publik Kaltim juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada pihak yang merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Petani Milenial Mampu Hasilkan Rp10-15 Juta Sebulan, Melebihi Pendapatan PNS

Dalam kepengurusannya, Advokasi Publik Kaltim dipimpin H. Mulyadi, S.H., M.H. sebagai Ketua. Jabatan Wakil Ketua diemban H. Supardi, S.H., M.H., Didik Setiyawan, S.H., dan H. Suriadi Syam, S.H., M.H.. Posisi Sekretaris dijabat Azizah, S.H., didampingi Wakil Sekretaris Muh. Japri, S.H., M.H., C.Med. serta Mahdalena, S.H.. Bendahara dijabat Lasila, S.H., dengan Wakil Bendahara Misnawati, S.H.

Untuk memperkuat fungsi organisasi, Koordinator Litigasi dipercayakan kepada Voi Pajerih, S.H., dengan anggota Johanes Hutasoit. Bidang Non Litigasi dipimpin Deny Boy, S.PS., CPM, didampingi Susi Rahayu, S.H.. Sementara Koordinator Pengkajian Data dijabat Much Ambarokhim, S.H., bersama anggota Masdianto, S.H., Madalyna, S.H., Andi Ade S., S.H., dan Riki Ramadhan, S.H.

Baca Juga  Polda Kaltim Peringati Nuzulul Qur’an, Santuni Anak Yatim dan Beri Penghargaan bagi Anggota Berprestasi

Melalui keberadaan organisasi ini, Advokasi Publik Kaltim berharap dapat menjadi mitra masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum, mendorong budaya demokrasi yang sehat, serta ikut menciptakan iklim penyampaian aspirasi yang tertib, beretika, dan berkeadilan di Kalimantan Timur.

Penulis: ManEditor: Nng