SAMARINDA.nusantaranews.info– Tim kuasa hukum Heryono Admaja melalui Kantor Hukum Abraham Ingan, S.H. dan Rekan melakukan pembongkaran spanduk di empat bangunan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (18/06/2026), sebagai tindak lanjut atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang memenangkan Heryono Admaja.
Tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut terdiri dari Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., Handoko Yuliko Efendi, S.H., Hendra L. Don, S.H., M.H., Hendy Sutanto, S.H., serta Meliyana, S.H., M.H.
Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, S.H., mengatakan sengketa lahan di Jalan PM Noor telah ditangani pihaknya selama kurang lebih tiga tahun.


Menurutnya, puncak dari perkara tersebut adalah keluarnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang diputus pada 1 Desember 2025 dan membatalkan seluruh putusan sebelumnya, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi Mahkamah Agung.
“Klien kami yang bernama Heryono Admaja telah menang PK. Berkenaan itu kami mengikuti putusan PK dengan taat asas hukum. Putusan PK tanggal 1 Desember 2025 tersebut telah menggugurkan seluruh putusan yang ada di bawahnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan di lapangan, pihaknya terlebih dahulu menempuh prosedur hukum dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada para penghuni yang menempati lahan tanpa hak. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, somasi tersebut tidak diindahkan.
“Demi keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Putusan PK Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025, maka pada hari ini kami membongkar seluruh spanduk yang ada di tempat ini. Kami juga memberikan kesempatan selama tiga kali dua puluh empat jam kepada penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela,” katanya.
Ia menegaskan, apabila para penghuni tidak mengosongkan lahan, pihaknya akan menempuh langkah hukum yang lebih tegas melalui jalur pidana. Menurutnya, perkara perdata telah selesai karena putusan PK merupakan upaya hukum terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak mengosongkan, maka kami akan melakukan jalur hukum yang lebih keras yaitu hukum pidana. Karena tidak ada lagi kaitannya dengan perkara perdata. Perkara perdata sudah selesai, sebab PK merupakan upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama pihak lawan memenangkan putusan kasasi, pihaknya tidak pernah melakukan tindakan yang mengganggu dan memilih menempuh upaya hukum secara prosedural hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan.
Sementara itu, kuasa hukum Heryono Admaja, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar terbitnya sejumlah dokumen turunan.
Menurutnya, dokumen yang muncul pada tahun 2015 tersebut berasal dari segel yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan camat dan ketua RT pada dokumen tersebut merupakan hasil cap stempel dan bukan tanda tangan basah.
“Tahun 2015 muncul SPPT yang dasarnya berasal dari segel yang dipalsukan. Hasil uji laboratorium menunjukkan tanda tangan camat dan RT itu merupakan produk stempel, bukan tanda tangan basah. Otomatis dokumen turunannya juga bermasalah,” ujar Sujanlie.
Ia menegaskan, putusan PK telah membatalkan seluruh putusan sebelumnya sehingga secara hukum hak atas lahan tersebut kembali kepada Heryono Admaja yang memiliki Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1996.
“Masa Sertifikat Hak Milik tahun 1996 kalah dengan dokumen yang muncul tahun 2015. Sekarang pemenang PK yang resmi adalah kita,” katanya.

Sujanlie Totong S.H.,M.H juga menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada para penghuni yang menempati lahan tanpa hak. Karena tidak diindahkan dan diabaikan, tim kuasa hukum akhirnya melakukan pembongkaran spanduk di lokasi tersebut dan selanjutnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan menduduki tanah tanpa hak kepada kepolisian.


“Kalau memang bukan haknya, silakan keluar dan patuhi putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sudah terakhir. Kami dari Kantor Abraham Ingan dan Rekan berkomitmen memberantas mafia tanah, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.













