SAMARINDA.nusantaranews.info – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar bakti sosial perdana di Panti Asuhan Little Sunshine, Samarinda. Dalam kegiatan tersebut, para pengurus menyalurkan bantuan berupa sembako, makanan, serta uang saku kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan pada Senin, (16/06/2026).
Ketua LBH Cahaya Keadilan Mandiri, Sujanlie Totong, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal lembaga yang baru dibentuk itu untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pendampingan hukum tetapi juga melalui aksi sosial.

Menurut Sujanlie, berdirinya LBH Cahaya Keadilan Mandiri dilatarbelakangi banyaknya persoalan hukum yang terjadi di Samarinda maupun di berbagai daerah di Kalimantan Timur yang dinilai masih belum terjangkau secara maksimal.
Ia melihat masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, namun tidak mengetahui ke mana harus meminta bantuan dan pendampingan.
“Permasalahan hukum di Samarinda maupun di seluruh Kalimantan Timur sangat banyak. Kami melihat masih banyak persoalan yang belum tercover dengan baik, sementara masyarakat juga banyak yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Dari situlah kami berinisiatif mendirikan LBH Cahaya Keadilan Mandiri untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar Sujanlie.
Ia menjelaskan, visi utama lembaga tersebut adalah memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru dan menyesatkan.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik sangat penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Ke depan kami ingin masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang benar. Kami tidak ingin masyarakat mendapatkan informasi yang salah. Karena itu, salah satu program kami adalah melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum secara langsung kepada masyarakat,” katanya.
Sujanlie mengungkapkan, program tersebut nantinya akan menyasar hingga ke desa-desa dan daerah-daerah yang selama ini masih minim akses terhadap layanan hukum.
“Ke depan kami akan turun ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Masih banyak masyarakat di pedesaan yang belum tersentuh edukasi hukum, padahal mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama LBH Cahaya Keadilan Mandiri adalah membantu masyarakat kurang mampu. Namun, untuk memperoleh bantuan hukum gratis, masyarakat harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT maupun lurah setempat.
Menurut Sujanlie, hal tersebut dilakukan agar bantuan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau masyarakat tidak mampu tentu kami bantu. Ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu. Kami ingin bantuan hukum ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Sujanlie juga menyoroti masih adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan hukum selalu membutuhkan biaya mahal. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang takut ketika harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Ketika berurusan dengan kepolisian, banyak masyarakat yang langsung merasa takut. Mereka juga khawatir jika menggunakan jasa pengacara justru akan memperberat hukuman yang diterima. Padahal anggapan itu tidak benar,” katanya.
Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin oleh negara dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Negara mewajibkan adanya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Jadi, kehadiran pengacara atau pendamping hukum bukan untuk memperberat seseorang, tetapi justru memastikan hak-hak masyarakat terlindungi selama proses hukum berlangsung,” tegas Sujanlie.
Pada kegiatan bakti sosial perdana tersebut, pihaknya sengaja memilih Panti Asuhan Little Sunshine sebagai lokasi kegiatan. Menurut Sujanlie, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibekali dengan pendidikan dan nilai-nilai positif sejak dini.
“Kami melihat anak-anak sebagai penerus bangsa. Dari mereka kita bisa menanamkan nilai-nilai yang baik sejak awal, sehingga mereka tumbuh menjadi generasi yang lebih tertata dan tidak salah jalan. Selain itu, melalui kegiatan ini kami juga ingin berbagi rezeki dengan anak-anak yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan sosial tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Ke depan, LBH Cahaya Keadilan Mandiri berencana melaksanakan sosialisasi dan kegiatan kemasyarakatan hingga ke luar kota dan daerah-daerah pedesaan yang selama ini masih belum tersentuh secara maksimal.
Sementara itu, Sekretaris LBH Cahaya Keadilan Mandiri, Azizah, S.H., menjelaskan bahwa nama “Cahaya Keadilan Mandiri” memiliki filosofi yang mendalam.
Kata “cahaya” diharapkan menjadi penerang bagi masyarakat yang terzalimi dan belum memahami persoalan hukum yang dihadapinya.
“Kami berharap lembaga ini dapat menjadi cahaya bagi orang-orang yang merasa terzalimi dan tidak mengerti mengenai hukum. Kami ingin hadir memberikan pemahaman dan pendampingan kepada mereka,” ungkapnya.
Menurut Azizah, kata “keadilan” mencerminkan komitmen lembaga untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang selama ini merasa menjadi korban ketidakadilan.
“Kami ingin memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang merasa tertindas dan membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.
Sementara kata “mandiri”, lanjut Azizah, lahir dari semangat para perempuan yang mendominasi kepengurusan lembaga tersebut. Saat ini, jumlah pengurus dan anggota LBH Cahaya Keadilan Mandiri mencapai sekitar 10 orang dan sebagian besar merupakan perempuan.
“Kami ingin perempuan memiliki keberanian dan kemandirian, tidak bergantung kepada orang lain. Banyak perempuan yang selama ini merasa tertindas dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Dari semangat itulah nama LBH Cahaya Keadilan Mandiri lahir,” jelasnya.

Azizah mengatakan, LBH Cahaya Keadilan Mandiri tidak hanya memberikan bantuan secara hukum, tetapi juga dukungan moral dan psikologis kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau ketakutan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin orang-orang yang selama ini takut dan tidak percaya diri bisa menjadi lebih mandiri. Kami siap memberikan dukungan tenaga, pikiran, hingga dukungan psikologis agar mereka memiliki keberanian memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Meski mayoritas pengurusnya merupakan perempuan, Azizah menegaskan bahwa LBH Cahaya Keadilan Mandiri terbuka untuk membantu siapa saja tanpa memandang jenis kelamin.
“Bukan berarti kami hanya fokus kepada perempuan. Laki-laki yang merasa tertindas dan membutuhkan keadilan juga akan kami dampingi. Pada dasarnya, siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum akan kami bantu,” tegasnya.
Di akhir wawancara, Sujanlie berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada LBH-LBH yang baru tumbuh agar pelayanan hukum semakin merata dan menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Menurutnya, keberadaan LBH dapat menjadi mitra sekaligus perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi, penyuluhan, serta bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap pemerintah dapat mendukung keberadaan LBH yang baru seperti kami. Karena tidak semua masyarakat dapat menjangkau layanan hukum dengan mudah, terutama mereka yang berada di daerah pedesaan. Kami ingin menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.













