Kutim  

Polsek Sangatta Utara Amankan Terduga Pencuri LPG

Polisi menyita 18 tabung gas LPG 3 kilogram beserta sejumlah barang bukti hasil penyelidikan.

Humas Polres Kutim
Dok. Humas Polres Kutim

KUTIM.nusantaranews.info – Aksi pencurian yang memanfaatkan celah keamanan akhirnya berujung pada penangkapan. Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/07/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada hari yang sama. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial K.S. (36) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Bambang Eko menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial W. (36) datang ke tokonya untuk membuka usaha seperti biasa. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati pintu pagar depan toko sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga  Mahyunadi Minta GMNI Kutim Akhiri Dualisme dan Jaga Persatuan

Saat memeriksa bagian dalam toko, korban mengetahui sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), namun posisi kamera tidak mengarah ke titik masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam.

Informasi dari warga sekitar kemudian mengarah pada adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Berdasarkan temuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp3,6 juta.

Baca Juga  Polemik Lahan Sawit Busang Dengen, Kuasa Hukum Kemasi Liu Beberkan Kekuatan Bukti Surat

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku K.S.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Bambang Eko.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 18 tabung gas LPG 3 kilogram, alat pemotong besi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membobol bangunan, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.

Saat ini, K.S. telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga  Kemasi Liu Gugat Koperasi DSM, Sebut Rapat Fiktif Jadi Alat Ambil Alih Lahan

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun dugaan aksi pencurian serupa di lokasi berbeda.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan lingkungan serta memastikan kamera pengawas mengarah ke titik-titik rawan agar dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.