SAMARINDA.nusantaranews.info – DPRD Samarinda menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Penegasan ini disampaikan menyusul beroperasinya W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, yang dokumen Andalalinnya masih dalam proses pengurusan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, S.P., mengatakan Andalalin merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lalu lintas dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga berfungsi untuk mengukur kemampuan kawasan dalam menampung peningkatan aktivitas kendaraan yang muncul akibat operasional suatu usaha.
“Sementara saat ini izin tersebut masih dalam proses. Andalalin itu penting secara prinsip karena berkaitan dengan pengaturan lalu lintas, kapasitas parkir, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha,” kata Ronal, Rabu (17/06/2026).
Ia menjelaskan, meningkatnya aktivitas kendaraan tanpa perencanaan yang matang berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan parkir, hingga mengurangi keselamatan pengguna jalan. Karena itu, seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan dampak lalu lintas harus diperhatikan secara serius.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyampaikan bahwa dokumen Andalalin dari pihak manajemen W Super Club hingga kini masih dalam tahap pengurusan.
Selain Andalalin, Ronal juga mengingatkan pentingnya pemenuhan dokumen lain seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat utama dalam operasional bangunan dan kegiatan usaha.
Menurutnya, setiap izin memiliki fungsi yang saling berkaitan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha itu sendiri.
“Secara aturan, Andalalin maupun SLF merupakan dokumen yang wajib dipenuhi. Semua persyaratan harus lengkap sehingga operasional usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda menegaskan tetap mendukung masuknya investasi ke daerah. Kehadiran pelaku usaha baru dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan aktivitas sektor jasa dan hiburan di Kota Samarinda.
Namun, dukungan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. DPRD menilai tidak boleh ada perlakuan khusus atau pengecualian terhadap kewajiban perizinan.
“Kita sangat mendukung investasi masuk ke Samarinda karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi seluruh proses perizinan harus dipenuhi. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan karena itu bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh proses perizinan yang masih berjalan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang salah satu izin belum terpenuhi, saya minta Dishub segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan dan memicu masalah yang lebih besar, atau malah menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya,” pungkasnya.













