SAMARINDA.nusantaranews.info–Komitmen Kota Samarinda dalam menekan angka Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum menuju target eliminasi penyakit menular tersebut pada tahun 2030.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, dr. H. Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak, mengingat tren kasus TB dan HIV/AIDS di Samarinda masih tergolong tinggi.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mobilitas penduduk yang terus meningkat, Samarinda dinilai memiliki tingkat kerentanan yang besar terhadap penyebaran penyakit menular.
Karena itu, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan harus berjalan seiring dengan penguatan regulasi. DPRD ingin memastikan rumah sakit memiliki dukungan sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pelayanan yang memadai.
“Kami ingin melihat langsung kesiapan rumah sakit dalam menangani pasien TB dan HIV, termasuk kebutuhan ruang pelayanan serta fasilitas pendukung lainnya,” ujar Sri Puji Astuti, Selasa (16/06/2026).
Pansus IV juga memperoleh informasi bahwa RSUD IA Moeis saat ini tengah mengembangkan sejumlah fasilitas layanan melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas rumah sakit dalam menangani kasus penyakit menular secara lebih optimal.
“Mudah-mudahan anggaran tersebut bisa segera turun pada Agustus mendatang karena saat ini dokumennya sedang direview oleh Inspektorat Wilayah (Itwil),” jelasnya.
Lebih lanjut, dr. Sri Puji Astuti menegaskan bahwa upaya penanggulangan TB dan HIV tidak cukup hanya mengandalkan tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Diperlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan pencegahan, deteksi dini, pengobatan, hingga edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Selain TB dan HIV, peningkatan kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Ia berharap Perda yang tengah disusun dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Samarinda.
“Kita ingin memiliki regulasi yang benar-benar implementatif. Target eliminasi TB dan HIV pada tahun 2030 hanya bisa dicapai jika semua pihak terlibat,” pungkas dr. H. Sri Puji Astuti.













