SAMARINDA.nusantaramews.info — Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi S.E.,MM mengkritisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai masih memiliki banyak ketidakjelasan, baik dari sisi urgensi maupun dasar hukumnya.
Dalam rapat pembahasan yang digelar DPRD Samarinda, Iswandi menilai sejumlah poin dalam raperda tersebut belum sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi acuan pengelolaan limbah B3.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengambil kewenangan yang telah diatur pemerintah pusat melalui regulasi tersebut. Karena itu, pembahasan raperda harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dasar pembentukan perdanya harus jelas dulu. Apa urgensinya, siapa yang memerintahkan perda itu harus ada, dan apakah memang sudah mendesak untuk dibahas,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembentukan perda tidak boleh hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif tanpa memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Ia mengaku dalam rapat pembahasan banyak memberikan koreksi terhadap pasal-pasal yang dianggap belum tepat, sehingga pembahasan raperda tersebut akhirnya harus dikaji ulang sebelum masuk tahap finalisasi.
“Jangan sampai hanya asal membuat perda tapi tidak jelas dasar dan urgensinya. Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, tentu harus dibahas ulang,” katanya.
Iswandi juga menyoroti bahwa usulan raperda tersebut merupakan pembahasan lama yang telah diajukan sejak tahun 2022. Meski beberapa daerah lain seperti Bontang telah memiliki regulasi serupa, menurutnya Samarinda tetap perlu memastikan isi perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan aturan yang berlaku.
Karena itu, DPRD Samarinda berencana kembali melanjutkan pembahasan bersama pihak terkait guna menyempurnakan materi raperda sebelum diputuskan lebih lanjut.
“Kita ingin perda yang dibuat benar-benar jelas, memiliki dasar hukum kuat, dan memang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya













