
SAMARINDA.NUSANTARA NEWS–Nursobah sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda periode sisa masa jabatan 2019-2024 telah resmi diganti oleh Abdul Khairin melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, Senin (24/7/ 2023).
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Samarinda H.Subandi SE, M.AP pergantian anggota dewan tersebut merupakan hal yang biaa dimana setiap anggota yang keluar dari partai harus dilakukannya proses PAW sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2 Tahun 2023
“Terkait PAW itu sebenarnya hal yang biasa, karena setiap anggota yang kemudian pindah partai memang di PAW ya, namun yang jelas pak Nursobah ini prosesnya sudah panjang sudah mulai setahun yang lalu dan Pak Nursobah sebenarnya sudah menggunakan hak konstitusi beliau,” jelasnya
Sebelumnya Nursobah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan hasil pengadilan Negeri tersebut ditolak.
“Kemudian Beliau kasasi ke MA (Mahkamah Agung, red) dan alhasil juga ditolak ,” terangnya.
Semua upaya hukum telah dilakukan hal ini merupakan proses yang dianggap normal. Setelah memperoleh putusan yang benar dan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dari MA.Gubernur Kaltim mengeluarkan surat ke putusan pemberhentian.
” Atas dasar itulah gubernur mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan yang Baru,” ucapnya.
Dengan dilantiknya Abdul Khairin sebagai PAW anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Subandi berharap agar segera beradaptasi dan melanjutkan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Pak Khairin bisa segera menyesuaikan diri belajar cepat, adaptasi, bisa mengemban amanah dengan baik untuk Daerah Piliihan (Dapil) Samarinda Ilir,” tutupnya. (Nng)













